Site icon Pahami

Berita Polisi Tangkap 4 Pelaku Sindikat Open BO Anak, Transaksi hingga Rp9 M


Jakarta, Pahami.id

Pasukan Kriminal Polri menangkap empat pelaku sindikat dalam kasus tersebut eksploitasi anak anak di bawah umur dengan mode BO terbuka melalui grup media sosial Telegram ‘Istana Premium’.

Wakil Direktur Kejahatan Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, praktik eksploitasi anak dilakukan oleh empat pelaku secara terorganisir sejak Juli 2023.


Pelaku menawarkan layanan seksual atau BO terbuka kepada perempuan yang terdiri dari anak di bawah umur, dewasa, selebriti kurang dikenal, warga negara asing dan lain-lain, jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (23/7).

Dani merinci empat tersangka tersebut adalah MIR alias IM alias SAM (26), MRP alias ALONA alias ALINE (39), YM (26), dan CA ALIAS AUL (19).

Dalam melancarkan aksinya, kata Dani, pelaku ‘menjual’ video korbannya melalui media sosial X atau Twitter. Yang berminat akan langsung diarahkan untuk bergabung di grup telegram ‘Istana Premium’.

“Untuk menjadi anggota harus membayar akses ke grup dengan membayar biaya sebesar Rp500.000 hingga Rp2.000.000,” jelasnya.

Saat beroperasi sejak Juli 2023, kata Dani, total anggota yang tergabung dalam grup tersebut berjumlah 3.200 orang. Melalui kelompok ini, kata dia, pelaku menjual anak di bawah umur antara Rp 8-17 juta.

Selain grup utama, Dani mengatakan keempat pelaku juga menyiapkan grup khusus untuk anggota setianya dengan membayar deposit sebesar Rp 10 juta.

“Kelompok Hidden Gems memberikan penawaran khusus yang menurut kelompoknya akan memberikan perempuan-perempuan terbaik menurut mereka. Makanya, rate-nya cukup tinggi. Jadi rata-rata rate-nya hampir ratusan juta,” tuturnya.

Berdasarkan perannya, kata Dani, pelaku YM bertugas sebagai admin grup telegram. Selain itu, YM juga berperan dalam menginformasikan katalog, membuat profil korban bakat serta menyiapkan akun pembayaran.

Sementara itu, kata Dani, pelaku MRP dan CA berperan dalam mempersiapkan dan membayar bakat yang telah melakukan transaksi Open BO dengan anggota grup.

“Akhirnya MI adalah pelaku utama yang membuat akun di media sosial X dan membentuk grup Telegram Premium Place. Akun ini dikelola oleh MI termasuk mengatur transaksi pembayaran untuk bakat” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Dani, dari tangan keempat pelaku tersebut, penyidik ​​berhasil menyita total 6 rekening bank, 13 kartu ATM, 2 mobil, 1 laptop, dan 13 kartu SIM.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami menemukan total transaksi di rekeningnya kurang lebih Rp 9 miliar yang kami temukan dari 3 rekening, tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Kemudian, Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selanjutnya Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 88 dan Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(tfq/pmg)


Exit mobile version