Jakarta, Pahami.id –
Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah, Tapanuli South (UMTS) ditangkap oleh Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian Padangspentan, Sumatra Utara karena diduga berkomitmen Tipuan dan kedutaan UKT (uang kuliah tunggal) hingga RP1.2 miliar.
Kepala Kepolisian AKBP AKBP Wira Prayatna menjelaskan bahwa dua siswa UMTS ditangkap dengan inisiatif NML dan MA. Mereka diduga menggelapkan sekolah tahun 2023-2024.
“Kasus ini terungkap setelah salah satu karyawan UMTS atas nama itu, Eny Mayasari (33) melaporkan insiden itu ke kantor polisi Padangsidan,” kata AKBP Wira Prayatna pada hari Sabtu (2/22/2025).
Dia menjelaskan bahwa keuangan UMTS menghubungi bank yang terkait dengan rekening inspeksi 14 Februari 2025 memasuki kampus 6. Sementara itu, ada 28 transaksi pada deposit yang memasuki keuangan UMTS.
“UMTS Finance menghubungi bank, setelah meninjau slip setoran yang diberikan oleh siswa ke departemen keuangan berbeda dari slip setoran bank,” katanya.
Kemudian, Departemen Keuangan UMTS memanggil seorang siswa yang disebutkan dalam slip setoran. Siswa -siswa ini mengklaim bahwa biaya kuliah telah disimpan kepada salah satu teman mereka yang tidak lain adalah μα.
“Setelah memeriksa, perbedaan antara uang yang diterima oleh UMTS TA 2023-2024 adalah RP1,2 miliar dan slip setoran 59 lembar yang diajukan ke departemen keuangan di mana uang yang belum dibayar adalah RP86,5 TA 2024 -2025,” katanya.
Kasus ini segera dilaporkan ke kantor polisi Padangspan untuk proses hukum lebih lanjut. Pada laporan ini, tim Padangspan Police Resmob melakukan penyelidikan dan menangkap NML dan MA. Dari hasil investigasi NML dan MA, saya saling kenal dan siswa UMTS.
“Bukti yang dijamin adalah bahwa unit sepeda motor Vespa Sprint diduga sebagai kejahatan NML. Kemudian, 32 pakaian pria dan satu unit seluler. Kemudian, satu blok faktur pembayaran yang dilakukan oleh NML untuk meyakinkan siswa bahwa uang yang telah mereka bayar,” katanya.
Mode pidana yang dilakukan oleh NML dan MA Pay UKT tanpa administrator melalui bank. NML mengklaim Mahkamah Agung sebagai pekerja bank. Dia memerintahkan Mahkamah Agung untuk menemukan siswa yang ingin membayar UKT dan kebutuhan kampus lainnya melalui dia.
“Kedua tersangka didakwa berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Kami memohon kepada para siswa, jika ada yang merasa terpengaruh oleh kasus ini, silakan laporkan ke kantor polisi Padangspan untuk memberikan informasi atau bukti, “Dia menjelaskan.
(Fea/fnr)