Site icon Pahami

Berita Polisi Tangguhkan Penahanan Anggota DPRD Tersangka Judi Sabung Ayam


Jakarta, Pahami.id

Pemotongan anggota DPD Distrik Asahan dari faksi Golkar, Pajar Prianto (42) ditangguhkan. Pria itu sebelumnya dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus judi yang berperimpangan.

“Benar, orang yang dimaksud ditangguhkan, tetapi kasusnya sedang berlangsung, dan tersangka masih perlu melaporkan dua kali seminggu,” kata Polisi Reskrim Kasat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi kepada Pahami.id pada hari Sabtu (26/4).

AKP Ghulam menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena penilaian subyektif berdasarkan Pasal 21 KUHP PRICHINAL.


“Penilaian kami telah dipenuhi dengan penilaian subyektif sesuai dengan Pasal 21 KUHP Prosedur bahwa tersangka tidak akan lepas, merusak atau menghilangkan bukti dan tidak mengulangi tindakan kriminal,” katanya.

AKP Ghulam memastikan bahwa prosedur dan ketentuan penangguhan penahanan telah dipenuhi oleh tersangka.

“Tentu saja prosedur dan ketentuan penangguhan telah dipenuhi oleh tersangka, baik dari pengajuan dan jaminan,” katanya.

Selain itu, tindakan tersangka adalah ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara sehingga mereka tidak dapat ditahan.

Dikenal, polisi menggerebek rumah Pajar Prianto pada 20 April 2025 pukul 15.30 WIB di Dusun III DESAN Pulganah, Distrik Air Juan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Rumah ini digunakan sebagai lokasi perjudian untuk perkelahian ayam.

Selama serangan itu, polisi memperoleh 8 orang. Tetapi setelah dalam, tiga orang dinobatkan sebagai tersangka. Lima DE, S, T, H dan DA lainnya tidak dapat disebut sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tiga tersangka termasuk Prianto, Supilar (50) dan SuperMin (46). Tersangka publik Prianto didakwa berdasarkan Pasal 303 paragraf (1) hingga (2e) KUHP, yang dengan sengaja menawarkan atau memberi publik permainan judi dengan maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimum RP. 25.000.000.

(ASA)


Exit mobile version