Jakarta, Pahami.id –
Polisi menyita rekaman CCTV untuk menyelidiki rekaman Komite Pertemuan Aksi Holoring (PANJA) Tinjauan Hukum Di Fairmont Hotel, Jakarta, oleh Asosiasi Umum Sektor Reformasi.
“Ada dua bukti yang disajikan. Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kepada wartawan pada hari Senin (3/17).
Ade Ary mengatakan bahwa para penyelidik kemudian dari Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) dari Direktorat Investigasi Kejahatan Kepolisian Metropolitan Jakarta akan segera memanggil pihak -pihak terkait yang dimaksud.
“Jadwal investigasi, melakukan ujian, dimulai dengan wartawan,” katanya.
Dia mengatakan proses investigasi masih berlangsung untuk menyelidiki pekerjaan itu.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang memperbarui sektor keamanan di ruang pertemuan Komite Peninjauan Hukum TNI di Fairmont Hotel pada hari Sabtu (3/15) dilaporkan ke Polisi Metropolitan Jakarta.
Laporan ini dikirim oleh RYR sebagai keamanan Hotel Fairmont dan terdaftar di LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, wartawan melaporkan tuduhan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
(DIS/TSA)