Jakarta, Pahami.id –
Polisi menyita 723 barang bukti dalam kasus ijazah palsu yang disebut-sebut Presiden ke-7 RI itu, Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya Ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.
Penyidik juga menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli Universitas Gajah Mada yang menegaskan ijazah Ir Haji Joko Widodo asli dan sah.
ASEP mengamini pengusutan kasus tuduhan ijazah Jokowi akan memakan waktu lama. Kata dia, hal ini dikarenakan penyidik harus mendalami dan memeriksa ratusan barang bukti yang disita.
“Jujur saja, barang bukti digital forensik kita butuh banyak. Pemeriksaan ini tidak cepat pasti memakan waktu lama. Untuk itu pemeriksaan hasil digital forensik baik dari laboratorium, laboratorium forensik, dan juga digital forensik baru selesai beberapa minggu terakhir,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua kelompok terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian kelompok kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa. Mereka dituntut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 UUD Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 Junto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 2 Junto 2 Junto.
Usai penetapan tersangka ini, penyidik Subdirektorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya akan segera memanggil Roy Suryo CS untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Nantinya, penangkapan terhadap para tersangka ini akan diputuskan setelah mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
(Desember/Agustus)

