Jakarta, Pahami.id –
Polda Metro Jaya telah membuka suara yang terkait dengan 17+8 tuntutan orang, terutama dalam kaitannya dengan pelepasan semua pengunjuk rasa.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyebutkan 43 tersangka terkait dengan tindakan anarkis dalam sebuah demonstrasi di Jakarta minggu lalu. Dari jumlah tersebut, 38 dari mereka telah melakukan proses penahanan.
Sehubungan dengan permintaan itu, Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung.
“Ya, kita akan lihat, penyelidik masih bekerja, berdasarkan bukti,” kata Ade Ary di depan gedung DPR/MPR pada hari Jumat (5/9).
Ade Ary kembali menjelaskan bahwa ada dua kelompok yang terlibat dalam serangkaian demonstrasi di Jakarta. Kelompok pertama adalah pekerja dan siswa yang mengekspresikan aspirasi atau pendapat mereka di depan umum.
Meskipun kelompok kedua adalah massa perusuh yang tidak mengekspresikan pendapat mereka, tetapi sebaliknya melakukan penghancuran dan mengganggu ketertiban umum.
“Jadi ada dua hal yang berbeda, disiplin adalah kerusuhan, tetapi untuk penyampaian pendapat atau pedemo atau pengunjuk rasa, itu disampaikan, ada aturan di dalamnya, ada batasan pada aturan,” katanya.
“Sekarang tolong lagi, disajikan kepada publik, bahwa dalam pengiriman pendapat, kami akan melayani, kami akan memberikan petugas keamanan,” katanya.
Bagian dari 17+8 klaim membawa gelombang demonstrasi Agustus lalu, jatuh hari ini pada hari Jumat. Permintaan ini disempurnakan berdasarkan aspirasi publik yang disaring oleh kombinasi publik.
Permintaan dibagi menjadi dua bagian, permintaan pendek dan panjang. Short -Time Falls hari ini dan ada 17 tuntutan untuk pemerintah, DPR dan partai -partai politik yang diminta untuk dirilis pada 5 September 2025.
Titik klaim termasuk penarikan keselamatan publik dan memastikan tidak ada kejahatan pengunjuk rasa; membekukan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru untuk anggota DPR; Publikasi transparansi anggaran; dan menembak atau sanksi untuk kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Beberapa telah diisi. Salah satunya adalah sanksi untuk kader partai politik yang dianggap tidak etis dan memicu kemarahan publik.
Namun, tidak ada tuntutan singkat bahwa HDP, partai politik, dan pemerintah belum bertemu. Misalnya, pembebasan semua pengunjuk rasa 25-31 Agustus saat ini ditangkap oleh polisi.
Tuntutan lainnya yang belum pernah terjadi sebelumnya seperti publikasi transparansi publik, TNI kembali ke Barak sampai pembentukan tim investigasi kematian Affan Kurniawan dan semua pengunjuk rasa menjadi korban selama 25-31 Agustus.
Kemudian, ada 8 klaim jangka panjang yang diberikan pada tenggat waktu yang akan dipenuhi selambat -lambatnya 31 Agustus 2026. Permintaan termasuk pembaruan DPR besar; Reformasi partai politik, mengkonfirmasi RUU tersebut untuk menyita aset, untuk mengevaluasi kebijakan ekonomi dan pekerjaan yang terdiri dari PSN, pekerjaan inventif untuk tata kelola dan di antara.
(DIS/DMI)