Site icon Pahami

Berita Polisi Punya Bukti Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 M dari SYL


Jakarta, Pahami.id

Dirjen Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan polisi memiliki sejumlah bukti yang menjadi dasar penetapan mantan Ketua KPK itu. Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan.

Hal itu disampaikan Ade menanggapi pernyataan Firli yang membantah menerima Rp1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Yang jelas, setidaknya ada 2 alat bukti, dan dalam kasus ini pun ada 4 alat bukti dalam penanganan perkara aquo yang diperoleh penyidik ​​KPK Ditlantas Polda Metro Jaya, Ade. seperti dikutip. keduaMinggu (30/6).


Ade tak peduli dengan bantahan Firli. Ia menilai setiap tersangka berhak membantah keterangan saksi.

“Saya kira hak tersangka untuk menolak keterangan yang dibantah FB. Hak tersangka untuk menolak seluruh keterangan saksi tidak menjadi masalah,” jelas Ade.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membantah bukti SYL dalam persidangan yang menyebutkan diserahkan sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.

“Pak SYL bohong dan itu tidak benar,” kata Ian CNNIndonesia.comSenin (24/6).

Ian mengatakan, keterangan SYL dalam persidangan tidak sesuai dengan bukti dan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.

“Lebih jelasnya Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar sebelum persidangan. Beliau sendiri yang berinisiatif mengunjungi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR pada 2 Maret. Jauh sebelum menjadi tersangka KPK pada Oktober,” dia berkata.

SYL bersama Kasdi dan Hatta didakwa dugaan pemerasan hingga Rp44.546.079.044 dan suap sebesar Rp40.647.444.494 sepanjang periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Firli sendiri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Penanganan kasus terhenti.

(mab/mikrofon)


Exit mobile version