Site icon Pahami

Berita Polisi Periksa 26 Saksi Usut Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto


Jakarta, Pahami.id

POLISI telah memeriksa 26 saksi untuk mendalami rapat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata bersama mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Hingga saat ini tim penyidik ​​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah membersihkan 26 orang, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (21/10).

Eko sendiri sempat dimintai keterangan. Lalu ada juga pegawai KPK, Kepala Kementerian Keuangan, dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini.


Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap hadiah Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Nainggolan. Palaha harus meminta keterangan pada Jumat (18/10). Namun ia berhalangan hadir dan ujian dijadwal ulang pada Senin (28/10).

Penyidik ​​kembali mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada Pahala Nainggolan, Wakil Komite Pencegahan dan Pengawasan KPK, kata Ade Safri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (duma) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret 2024.

Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, pengecekan, pengumpulan informasi, dan pembuatan Laporan Informasi (LI).

Polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Laporan tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.

(des/tsa)


Exit mobile version