Site icon Pahami

Berita Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto


Jakarta, Pahami.id

Polisi kini mendalami laporan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang serta mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex pada 23 Maret lalu. Dari Dumas, kata dia, pihaknya telah melakukan serangkaian proses lanjutan untuk mengusut kasus tersebut.

Yaitu memverifikasi, melakukan kajian umum, mengumpulkan informasi dan membuat Laporan Informasi (LI), kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (27/9).


Selanjutnya dari LI ini, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan diperbarui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.


Ade Safri mengatakan, pihaknya juga telah meminta keterangan beberapa pihak untuk mengusut kasus tersebut.

Hingga saat ini telah dilakukan penjelasan atau penyidikan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara a quo, ujarnya.

Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, hingga saat ini polisi masih terus melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Alex.

“Penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik ​​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana untuk menentukan dapat dilakukan penyidikan atau tidak. keluar,” katanya.

Sebelumnya, Alexander Marwata membenarkan dirinya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang serta mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

“Saya tak henti-hentinya memikirkan orang-orang yang melaporkan seolah-olah mereka memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan ingin KPK selalu ribut,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/4).

Alex pun membenarkan, Polda Metro Jaya sudah memanggil petugas KPK pada Senin (22/4) untuk menjelaskan pertemuan tersebut.

“Saya belum dipanggil. Hanya stafnya saja yang diminta penjelasannya,” ujarnya.

Di satu sisi, Alex membenarkan dirinya memang pernah bertemu dengan Eko. Namun pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak pengaduan masyarakat (Dumas) dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan lainnya.

“Memang benar saya bertemu ED [Eko Darmanto] di kantor didampingi oleh staf dumas dan dengan izin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Saat itu sekitar awal Maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam impor emas, HP [ponsel]dan baja,” katanya.

(des/DAL)



Exit mobile version