Site icon Pahami

Berita Polisi Mediasi Terkait Razia RM Padang non-Minang di Cirebon


Jakarta, Pahami.id

POLISI telah melakukan mediasi terkait polemik penggerebekan restoran Bidang Peristiwa non-Minang yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada suatu waktu.

Sebelumnya, aksi Persatuan Restoran Padang Cirebon (PRMPC) yang melarang masyarakat non Minang menjual makanan khas Sumbar sempat viral.

Kapolres Cirebon Kompol Sumarni mengatakan, baik PRMPC maupun pemilik restoran sudah mencapai kesepakatan bersama. Dari mediasi yang dilakukan, kata dia, PRMPC dan masyarakat non Minang pemilik usaha kuliner sepakat untuk tidak lagi menggunakan istilah ‘Padang Murah’ karena dapat menimbulkan persepsi negatif dan berdampak pada restoran Padang lainnya.


Kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan membuat surat kesepakatan, kata Sumarni, Rabu (30/10) seperti dikutip dari Momen Barat.

“PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapa pun, namun tidak boleh menggunakan label kemasan Rp 10.000 atau kemasan Rp 8.000 dan diberi tulisan ‘Padang atau Minang’ karena akan menghancurkan restoran Padang lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sumarni juga membantah informasi viral adanya larangan menjual makanan Padang kepada masyarakat non Minang yang diduga dilakukan oleh Persatuan Restoran Padang Cirebon (PRMPC) di Cirebon. Sumarni mengatakan, setelah mengkonfirmasi langsung ke PRMPC, tindakan tersebut tidak ada kaitannya dengan pelarangan tersebut.

Berdasarkan informasi PRMPC, keluhan utama sebenarnya terkait dengan banyaknya restoran yang menjual makanan Padang dengan harga sangat murah. PRMPC menilai hal ini berpotensi merugikan restoran Padang lainnya dan dapat mengancam kelangsungan usahanya.

“Ternyata PRMPC merasa keberatan karena harga jual makanan Padang yang relatif murah sehingga mengirimkan surat kepada manajemen (restorannya). PRMPC khawatir restoran Padang tersebut terlalu murah hingga menutup restoran Padang lainnya, katanya.

Namun narasi yang beredar di media sosial seolah mengisyaratkan PRMPC melarang penjualan masakan Padang kepada masyarakat non-Minang, yang menurut Sumarni salah. PRMPC menyatakan siapa pun berhak menjual makanan Padang.

Sementara itu, pemilik restoran yang menjadi fokus video viral tersebut, Mohamad Fauzan menyatakan tak akan mempersoalkan kejadian tersebut lagi. Menurutnya, dinamika seperti ini wajar terjadi dalam dunia bisnis.

“Respon cepat ini merupakan upaya kami untuk mengantisipasi pihak-pihak yang akan memanfaatkan situasi untuk mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kabar ini mulai menyita perhatian setelah viral di media sosial yang memperlihatkan pencabutan label “Masakan Padang” di sebuah restoran di Kampung Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Cirebon. Video tersebut menimbulkan banyak spekulasi di kalangan netizen yang menganggap aksi tersebut ada kaitannya dengan persaingan bisnis kuliner.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/anak-anak)


Exit mobile version