Site icon Pahami

Berita Polisi Limpahkan Perkara Ibu Cabuli Anak, Akun Icha Belum Terungkap


Jakarta, Pahami.id

Penyidik ​​​​diinstruksikan Polres Metro Jaya menyerahkan berkas perkara kepada ibu dengan huruf R (22). menganiaya putranya yang berusia empat tahun ke kantor kejaksaan.

Penanganan perkara di Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya sudah tahap I (menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum guna kepentingan penyidikan berkas perkara), kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya. . , Selasa (6/8).


Ade Safri mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyidikan jaksa penuntut umum atas berkas perkara tersebut. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka akan segera terjadi pelimpahan tingkat II.

Di sisi lain, Ade Safri mengatakan hingga saat ini penyidik ​​masih mencari lokasi sosok di balik akun Facebook Icha Shakila.

Akun Facebook tersebut menginstruksikan ibu berinisial R melakukan pelecehan seksual terhadap putranya dengan janji uang.

“Bagi yang diduga melakukan hal tersebut meretas Rekening Icha Shakila masih dicari tim penyidik ​​karena banyak digunakan akun palsu,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan nama ibu berinisial R (22) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangsel. Kejadian bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R ditawari pekerjaan oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.

Saat itu, R diminta mengirimkan foto bugilnya dan dijanjikan sejumlah uang. Dua hari kemudian, akun tersebut kembali menghubungi R dan memintanya membuat konten video persetubuhan dengan suaminya.

Namun karena sang suami tidak ada, pemilik akun kemudian meminta R membuat konten bersama sang anak. Pemilik akun pun mengancam R agar yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.

“Tersangka mengikuti instruksi akun Facebook Icha Shakila dengan membuat video berisi materi cabul antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirimi uang sebesar Rp 15.000.000,” kata Kapolri. Hubungan dengan Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan, setelah konten video tersebut menjadi R, ia mengirimkannya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. R kemudian mencoba menghubungi pemilik rekening tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan tidak menerima uang yang dijanjikan.

Dalam hal ini, R tunduk pada Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1). ) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(des/pm)


Exit mobile version