Site icon Pahami

Berita Polisi Kantongi Pengakuan SYL soal Beri Uang Firli Bahuri


Jakarta, Pahami.id

Polisi mengaku mendapat informasi dari mantan Menteri Pertanian itu Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal pemberian uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pengakuan itu pun disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6) kemarin.

“Jadi semua yang dihadirkan SYL dan saksi-saksi lainnya dalam sidang perkara a quo yang dilakukan KPK, kami sudah minta keterangan, semua sudah ada di BAP, semua sedang ditangani dalam perkara a quo oleh tim penyidik. Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/6).


Namun Ade Safri tidak membeberkan apakah uang yang diberikan SYL kepada Firli sama dengan yang dihadirkan di persidangan.

“Kalau terkait masalah nilai atau materi penyidikan, kami belum bisa sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, SYL membenarkan adanya penyerahan sekitar Rp 1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan saat Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Pengakuan tersebut disampaikan SYL saat bertindak sebagai saksi mahkota terdakwa, Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta nonaktif, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, di Jakarta. Pengadilan Tipikor, Senin (24/6).

SYL mengatakan, Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar lah yang menjadi perantara pertemuan dirinya dan Firli.

“Ada penyerahan uang yang tadi kamu sebutkan ya. Sudah berapa kali kamu menyerahkannya?” tanya hakim.

“Dua kali dariku,” kata SYL.

“Awalnya Rp 500 juta dan Rp 800 juta kan?” kata hakim.

“Iya kurang lebih seperti itu,” kata SYL.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia disangka melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor. persimpangan Pasal 65 KUHP ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Namun hingga saat ini belum ada kemajuan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik ​​tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

(Des/Senin)


Exit mobile version