Site icon Pahami

Berita Polisi Kantongi Identitas Sopir Mobil Masuk Tol Depok Tanpa Bayar

Berita Polisi Kantongi Identitas Sopir Mobil Masuk Tol Depok Tanpa Bayar


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Polisi Metropolitan Jakarta (Jakarta) mengklaim telah menyewa identitas pengemudi mobil Itu dua kali memecahkan pintu tol DepartemenJawa Barat.

Wadirlantas Polda Metro Jaya Akbp Argo Wiyono mengatakan pelaku yang memecahkan Cisala 1 dan gerbang tol Cimanggis adalah seorang warga Jakarta yang cilincing, utara.

“Jika kita dapat menarik data identitas, hanya proses yang masih diikuti oleh Gakkum (penegakan hukum).


Dia mengatakan data yang terkait dengan pengemudi yang ceroboh juga telah diserahkan ke semua peringkat sehingga mereka dapat ditagih jika ditemukan di jalan.

Selain itu, ia juga memastikan pengemudi terpapar sistem tiket atau etle elektronik. Dia mengatakan tindakan pengemudi telah melanggar Pasal 287 paragraf (1) dari undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi jalan (hukum Llaj).

Berdasarkan artikel tersebut, pengemudi terancam dengan maksimal 2 bulan atau denda maksimum Rp500 ribu.

Sebelumnya mobil itu rusak melalui pintu tol yang direkam oleh kamera dasbor (Kamera Dasbor/Dashcam) Pengguna tol lainnya. Tindakan itu dilakukan dengan menemukan kendaraan di depannya.

Dalam video melingkar, mobil minibus putih dilihat melalui dua pintu tol, GT Cisala 1 dan GT Cimanggis, Depok. Dari video yang kemudian virus, mobil itu muncul menggunakan nomor polisi B-2829-UN.

(TFQ/DAL)


Exit mobile version