Site icon Pahami

Berita Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 56 Orang Diamankan


Jakarta, Pahami.id

Sub Direktorat Metro Metro Jaya Polisi yang Di -Renaksi Pesta Sex gay Diadakan di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Sabtu (1/2) sekitar 21:00 WIB.

“Keberadaan pesta sesama jenis, pria atau gay.

Selama serangan itu, polisi juga menangkap 56 orang yang terlibat dalam pesta seks gay. Dari lusinan orang, tiga dari mereka disebut sebagai tersangka.


Tiga tersangka adalah Rh Alias ​​R dan Alias ​​E yang berperan dalam membiayai sewa kamar hotel, serta BP Alias ​​D yang memainkan peran dalam merekrut para peserta.

Ade Ary menjelaskan bahwa dalam tersangka D pada satu ke satu kontak para peserta untuk berpartisipasi dalam pesta seks gay. Secara total, ada 20 orang yang dihubungi oleh D.

“Kemudian masing -masing juga mengundang, mengundang kolega lain yang ingin berpartisipasi dalam acara tersebut,” katanya.

Dari interior sementara, Ade Ary mengungkapkan bahwa pesta seks gay gratis atau gratis.

“Ini gratis oleh penyelenggara ketiga -tiga dari tersangka ini, hanya berdasarkan kepuasan dan kenikmatan yang mereka inginkan,” katanya.

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa di Partai Gay, tersangka D juga mengimbau para peserta untuk menikmati acara tersebut. D juga meminta para peserta yang menerima mitra yang tidak pantas untuk tidak menolak kekasaran.

Selain itu, dalam implementasinya, tersangka sebagai penyelenggara juga memberikan perekat Bersinar dalam gelap.

“Kemudian para peserta memulai acara dengan mengunci pakaian ke celana dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas dalam bentuk perekat,” kata Ade Ary.

“Aktor tidak menggunakan perekat, dan jika [pemeran] Wanita itu kemudian menggunakan label perekat di bahu, jadi cahaya dimatikan, jadi perekatnya Bersinar dalam gelap Ya, itu dinyalakan, “katanya.

Ade Ary mengatakan penyelidik Sub Direktorat Direktorat Polisi Distrik Metro Jaya Jaya terus mengeksplorasi kasus Partai Seks Gay.

“Ini masih dieksplorasi, berapa lama telah dilakukan, di mana saja, berapa kali dan seterusnya,” katanya.

Dalam hal ini, polisi juga menyita beberapa bukti di tempat kejadian. Antara lain, kontrasepsi, obat anti -HIV, untuk sabun.

Dalam tindakan mereka, ketiga tersangka didakwa berdasarkan Pasal 33 Pasal 7 dan Pasal 36 Undang -Undang No. 4 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman kejahatan maksimum 15 tahun dan atau denda maksimum RP7 .5 miliar.

(Dis/gil)


Exit mobile version