Site icon Pahami

Berita Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendie Senin Depan

Berita Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendie Senin Depan


Bandung, Pahami.id

Satreskrim Poltrestabes Bandung akan memegang judul dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (Kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan Ustaz Evie Effendie melawan anak kandungnya.

“Jadi pada hari Senin kita akan memiliki kasus,” kata Polretastabes Reskrim Bandung Abdul Rachman Bandung AKBP ketika dia bertemu di Poltrestabes pada hari Kamis (11/9).

Abdul menjelaskan bahwa partainya telah menelepon dan memeriksa Evie.


“Ustadz EE telah dipanggil beberapa kali, beberapa telah datang, memenuhi panggilan kami. Kemarin diperiksa,” katanya.

Tingkat kasus yang dilakukan tidak secara langsung menentukan tersangka. Namun, judul kasus telah dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat melanjutkan penyelidikan.

“Untuk kasus perjalanan kasus,” katanya.

“Yang pasti adalah bahwa kami dari penyelidik kami sedang melakukan ujian, jadi kami akan melanjutkan pada hari Senin untuk judul kasus, apakah kami dapat mengendarai cetakan bersama atau tidak,” katanya.

Dilaporkan sebelumnya, para sarjana atau dosen terkenal Evie Effendie (EE) dilaporkan ke Unit Investigasi Kejahatan Polisi Bandung, karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan tuduhan pelecehan pidana.

Dosen, dilaporkan oleh putranya sendiri dengan NAT Initial (19 anak) dengan angka: LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polisi Jawa Barat.

Tim pengacara korban, Rio Damas Putra, mengatakan bahwa tindakan kekerasan dikatakan berkomitmen kepada kliennya pada Juli 2025. Pada saat itu korban datang ke rumah yang dilaporkan meminta pendidikan atau kehidupan bulanan sebagai seorang anak.

Korban yang diketahui adalah anak kandung yang dilaporkan bahwa ibunya telah berpisah dari dosen.

Cerita panjang pendek untuk tidak mendapatkan uang atau pengeluaran hidup dan pendidikan, korban alih -alih mengambil kekerasan.

“Ada lima yang kami laporkan, seperti yang kami laporkan, tindakan kriminal berdasarkan Pasal 44 Jo Pasal 5 dari 23 -tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan Pasal 170 undang -undang nomor 1 pada tahun 1946 tentang KUHP,” katanya ketika dihubungi secara terpisah.

(CSR/SFR)


Exit mobile version