Makassar, Pahami.id –
Seorang tahanan betina di kantor polisi Luwu, Sulawesi selatan (Sulawesi Selatan), dicurigai menjadi korban Kekerasan seksual oleh Bripka Police ML.
“Kasus ini sedang diproses sesuai dengan ketentuan pelanggaran dan peraturan etis,” kata Kepala Kepolisian Luwu AKBP Adnan Pandibu dalam pembebasannya pada hari Selasa (12/8).
Bagian Profesional dan Keamanan Polisi Luwu (Propam) dikatakan telah memperoleh ML yang melayani di kantor polisi dan bukti Luwu Police (Sat Tahti). ML saat ini ditahan di sel -sel Provos untuk menjalani proses hukum internal dan terancam dengan tidak hormat (PTDH).
“Jika kesaksian, kesaksian saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur -unsur pelanggaran selesai, maka proposal akan digunakan untuk orang yang relevan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan disiplin dan mempertahankan kehormatan lembaga,” katanya.
Kasus ini terjadi pada hari Jumat (8/8). Petugas Penahanan Polisi Luwu Bripka ML melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Tahanan perempuan dalam narkoba diduga menjadi korban kekerasan seksual Bripka,” kata polisi untuk propam Luwu, AKP Mirwan Herbambang.
Saat ini, ia menyelesaikan file kasus dan mengambil informasi dari Bripka ML untuk segera dibawa ke sesi kode etika.
“Proses ini sedang berlangsung, kami telah memperoleh yang relevan dalam sel penahanan Provos.
(mir/dal)