Jakarta, Pahami.id –
Divisi Propam Polandia dikatakan telah menyelidiki penyelidik dari kantor polisi Kotawaring Barat, Kalimantan Tengah sehubungan dengan dugaan penggelapan sertifikat lahan oleh penyelidik kriminal.
Berita pemeriksaan disajikan oleh pengacara korban, Poltak Silitonga sebagai jurnalis untuk polisi investigasi kriminal. Poltak mengatakan penyelidik dilakukan pada hari Senin (4/14).
“Hari ini, seorang petugas polisi memeriksa kasus ini di Kotawaringin Barat,” katanya kepada wartawan di markas polisi nasional.
Selain menyelidiki penyelidik, Poltak mengatakan Propam juga memeriksa kepala desa atas kepemilikan asli sertifikat tanah yang ditahan oleh anggota Direktorat Kejahatan Pidana.
Poltak mengatakan kliennya Wiwik Sudarsih, anak pertama dari pemilik tanah Brata Ruswanda, juga hadir pada pemeriksaan.
Selain itu, Poltak mengklaim bahwa klien juga menjelaskan rincian kasus kasus dari polisi investigasi kriminal yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut.
“Brata Ruswanda benar yang dia buat dan tidak palsu tetapi dengan benar Directidum mengatakan salah dengan kata -katanya tidak sama meskipun tidak ada keputusan pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Jenderal Brigadir Djandhani Rahardjo Puro’s Direktur Kejahatan Kejahatan Pidana Rahardjo Puro dan tiga bawahan dilaporkan kepada polisi propam yang diduga merekam bukti.
Keluhan untuk DjiHandhani terdaftar di nomor SPSP2/000646/II/2025/Panduan pada 10 Februari 2025.
Poltak mengatakan laporan itu diposting oleh partainya ketika Djandhani bersembunyi dan menentang sekuritas kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.
“Pelanggan kami meminta surat itu dikembalikan karena tidak lagi dipercaya pada penyelidik. Surat pelanggan asli kami ditangkap tanpa kebijakan hukum yang jelas dan laporan itu ditangguhkan,” katanya kepada wartawan di Polisi Investigasi Kriminal pada hari Senin (24/2).
Sementara itu, Unit Polisi Investigasi Kriminal menghentikan proses investigasi terkait dengan kasus mafia tanah menyeret mantan rezim Kotawaringin setelah dituduh menghapus bukti.
(TFQ/DAL)