Site icon Pahami

Berita Polisi Cek Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep-Dede di Kasus Vina


Jakarta, Pahami.id

Polisi kini sedang memverifikasi laporan keluarga terpidana kasus pemerkosaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Keluarga melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim terkait dugaan memberikan keterangan palsu.

Masih dalam proses, proses pengumpulan informasi dulu, verifikasi, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri Kompol Wahyu Widada di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7).

Laporan tersebut disampaikan Roely Panggabean selaku kuasa hukum keluarga narapidana dan terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024.


“Hari ini saya membuat laporan atas nama terpidana dan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan mencari bukti-bukti lain,” kata Roely kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

Dia menjelaskan, keterangan palsu itu diduga diberikan kepada Aep dan Dede dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan (BAP) kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Roely mengatakan, pernyataan yang diduga palsu salah satunya terkait kesaksian pihak yang melihat para narapidana di lokasi kematian Vina dan Eki.

Pernyataan palsu Aep dan Dede menyebutkan, mereka melihat 5 (orang) terpidana kejahatan tersebut, di depan SMP 11. Padahal, mereka tidak ada di sana, jelas Roely.

“Dan kami melihat banyak sekali barang-barang yang dilemparkan ke warga di sana. Kami sudah ambil bukti bahwa malam itu tidak ada keributan. Begitu juga yang terjadi di toko,” imbuhnya.

Pengacara keluarga lainnya, Jutek Bongso, mengatakan, dalam laporan tersebut, ia juga membawa sejumlah bukti yang membantah pernyataan Aep dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan (BAP).

Mulai dari keterangan tertulis masing-masing terpidana, putusan Pengadilan Negeri Cirebon, hingga keterangan sejumlah saksi baru.

Namun Jutek tak menjelaskan lebih jauh soal sosok saksi baru yang terlibat.

“Banyak saksi baru bahkan membenarkan apa yang dikatakan Aep dan Dede diduga tidak benar, makanya kami minta mereka diuji,” ujarnya.

Oleh karena itu, Jutek berharap dengan adanya laporan ini penyidik ​​dapat mengkaji kembali kebenaran informasi yang disampaikan Aep dan Dede.

Nanti penyidik ​​akan melihat bagaimana persoalannya, apakah mereka berbohong atau tidak, dan akan ketahuan, jelasnya.

Dalam laporannya, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP terkait memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Aep merupakan pekerja cuci mobil yang menjadi salah satu saksi dalam kasus Vina. Pernyataan Aep itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Iptu Rudiana. Rudiana juga dikenal sebagai ayah Eky.

Saat kejadian, Aep mengaku sedang bekerja dan melihat momen Vina dan Eky lewat di depan toko tempat berkumpulnya para narapidana.

Sementara pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan orang yang diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara pelaku, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan tindak pidana tersebut.

Kasus ini kembali viral pada tahun 2024. Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat.

Polisi kemudian menetapkan Pegi atau dikenal dengan Perong sebagai tersangka sekaligus dalang pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan diizinkan oleh Pengadilan Negeri Bandung, hingga status tersangkanya dicabut demi hukum. Pegi kini sudah bebas dari tahanan.

(pop/sen)


Exit mobile version