Site icon Pahami

Berita Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas di Bogor Punya Riwayat Gangguan Jiwa


Jakarta, Pahami.id

Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok itu membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), dengan menggunakan tabung gas bogor dikatakan mempunyai riwayat gangguan jiwa.

Anggota Polres Metro Bekasi ini kini menjalani proses kode etik oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya.

“Dalam pemeriksaan kami juga menemukan surat yang berisi riwayat kesehatan tersangka, yaitu tersangka mengalami gangguan jiwa,” kata Kapolres Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan, Kamis (5/12).


Kata Bambang, dalam perkara ini Nixon diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Kata dia, terkait proses kode etik, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk Ucok sendiri.

“Ketiga saksi yang kami periksa adalah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, rekannya, atasannya, dan dokter yang merawatnya,” ujarnya.

Nikson Pangaribuan alias Ucok didakwa memukul ibu kandungnya hingga tewas dengan menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12) sore. Saat itu, Ucok adu mulut dengan ibunya hingga akhirnya memukul korban dengan tong gas seberat 3 kilogram.

Usai kejadian, Ucok langsung kabur. Sementara ibunya dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal.

(des/tsa)

Exit mobile version