Site icon Pahami

Berita Polisi Bunuh Ibu Kandung jadi Pasien Poli Jiwa Sejak 2020


Jakarta, Pahami.id

Rumah Sakit Polisi mengungkap, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) dengan menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor, telah menjadi pasien di Politeknik Jiwa sejak tahun 2020.

Aipda N anggota Polres Metro Bekasi menjadi pasien di RS Bayangkara tingkat 1 Mabes Polri, terdaftar sejak tahun 2020, kata konsultan psikiatri forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana kepada wartawan, Kamis (12/5).

Henny pun mengungkapkan, Ucok sudah beberapa kali dirawat di rumah sakit. Ucok akhirnya masuk rumah sakit pada 8 Maret dan menjalani perawatan selama 16 hari.


Belakangan, Ucok tercatat menjalani rawat jalan pada 23 Oktober. Dia kemudian dijadwalkan untuk kontrol pada 22 November.

Namun pasiennya tidak datang ke Klinik Psikiatri. Jadi saat itu pasiennya tidak ada, kata Henny.

Setelah itu, Ucok justru menganiaya ibu kandungnya hingga korban meninggal.

Pasca kejadian tersebut, Ucok kini menjalani perawatan di RS Polri. Ucok juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Saat ini pasien dirawat di RS Bayangkara lantai 1 Pusdokas Polri sejak 2 Desember 2024 untuk observasi kejiwaan, ujarnya.

Sebelumnya, seorang anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga melakukan pemukulan hingga tewas terhadap ibu kandungnya dengan menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12) sore. Saat itu, Ucok adu mulut dengan ibunya hingga akhirnya memukul korban dengan tong gas seberat 3 kilogram.

Usai kejadian, Ucok langsung kabur. Sementara ibunya dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal.

Pangkatnya pejabat tinggi, bukan perwira, inisialnya N. Jadi sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan, kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (12/2).

Menyusul kejadian tersebut, Propam Bid Polda Metro Jaya kini mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ucok. Dia diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Kepala Propam Polda Metro Jaya Kompol Bambang Satriawan mengatakan, dalam proses pemeriksaan, ia menemukan surat yang menyatakan Ucok memiliki riwayat gangguan jiwa.

“Dalam pemeriksaan kami juga menemukan surat yang berisi riwayat kesehatan terduga pelanggar, yakni terduga pelanggar mengalami gangguan jiwa,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (5/12).

(des/dmi)

Exit mobile version