Site icon Pahami

Berita Polisi Buka Suara Usai Gugatan Praperadilan Aiman Ditolak


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya membenarkan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman ​​Witjaksono Hal-hal yang berkaitan dengan dugaan otoritas yang tidak memihak ditangani secara profesional dan bebas dari campur tangan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi keputusan menolak panggilan praperadilan Aiman ​​terkait penyitaan telepon genggam dan lain-lain.


“Kami memastikan penyidik ​​Subdit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya menjalankan tugas penyidikannya secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan bebas dari segala bentuk campur tangan maupun ancaman,” kata Ade Safri dalam keterangannya. kesaksian, Selasa (27/2).

Ade Safri pun menghormati keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan tersebut.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Ia lantas menilai keputusan tersebut membuktikan proses penyitaan ponsel Aiman ​​yang dilakukan penyidik ​​sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Artinya, penyitaan yang dilakukan penyidik ​​Subdit Reserse Kriminal dan Siber Polda Metro Jaya dalam menangani perkara a quo adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. telah ditetapkan. dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tamtama, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Aiman ​​​​terkait penyitaan ponsel dkk. Hakim mengatakan penyitaan itu sah dan sesuai prosedur.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nol persen,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Aiman ​​​​menggugat Irjen Polisi cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik ​​Unit II Subdit IV Cyber ​​Tipid Bareskrim Polda Metro Jaya.

Ia mempermasalahkan penyitaan ponsel, kartu SIM, dan akun Instagram merek Xiaomi atas nama @aimanwitjaksono dan email saat pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan Ketua PN Jakarta Selatan telah menerbitkan surat pelimpahan tugas dan wewenang kepada Wakil Ketua PN Jaksel. Salah satu kewenangan yang dilimpahkan dalam bidang teknis peradilan adalah tanggung jawab memberikan izin penyitaan dan penggeledahan.

Berdasarkan hal tersebut maka penyitaan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah, kata hakim.

(des/kristus)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version