Jakarta, Pahami.id –
Polres Metro Utara Metro mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (perampokan) Beroperasi lintas Jakarta ke Jambi.
Kapolres Metro AKBP Jakarta James H Hutajulu menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan warga pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Utara.
Bermula dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi korban dan masyarakat, kendaraan hasil curian tersebut ditemukan di salah satu ekspedisi di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, kata James dalam keterangannya, Rabu (8/10).
Di lokasi kejadian, polisi menemukan lima unit sepeda motor, salah satunya akan dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Selain itu, di lokasi kejadian, polisi juga menangkap lima tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat tersebut. Masing-masing berinisial Rs, R, Z, S, dan L.
Tersangka rumah sakit bertindak sebagai penjaga. Tersangka R dan Z bertanggung jawab mengirimkan sepeda motor tersebut ke ekspedisi. Dan tersangka S dan L merupakan petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi.
Dari penelusuran diketahui sindikat tersebut sudah beberapa kali beroperasi dan menjual barang curian hingga wilayah Sumatera. Polisi kemudian memperluas wilayahnya ke Provinsi Jambi dan mencari bukti lain.
Dari pengembangan tersebut, kami berhasil menyita 38 unit kendaraan bermotor lainnya sehingga ada 43 unit yang kami sita, kata James.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Oncoseno G Sport mengungkapkan, keterlibatan dua petugas ekspedisi dalam kasus ini adalah pemalsuan pelat dan nomor STNK untuk memudahkan pengiriman sepeda motor curian.
“Jadi ekspedisinya (pegawainya) tugasnya kirim sepeda motor ke pulau lain, jadi biar lancar penindakannya kalau kirim harus punya STNK. Dia dapat STNK palsu, datanya juga palsu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua pelaku pencurian besar berinisial N dan J yang kini ditetapkan sebagai DPOS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP Persimpangan Pasal 55 KUHP ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
(DIS/ISN)