Site icon Pahami

Berita Polisi Bongkar Peredaran Liquid Sinte di Apartemen Jakpus

Berita Polisi Bongkar Peredaran Liquid Sinte di Apartemen Jakpus


Jakarta, Pahami.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berupa cairan vape ditangkap di sebuah apartemen di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/1).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Narkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah apartemen di kawasan MH Thamrin.

Tim menemukan dua orang dengan pergerakan mencurigakan sesuai informasi yang diterima. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika, kata Vernal dalam keterangannya, Selasa (27/1).

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial CR (20) dan AMS (20). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 14 selongsong cairan berisi bahan sintetis, enam selongsong peluru bekas, satu buah pengait, dan tiga buah tabung gas pencambuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku cairan berisi synthe tersebut dibeli secara online pada 2 Januari 2026. Pembelian tersebut dilakukan dengan cara transfer dan pengambilan di wilayah Sukabumi.

Pelaku mengaku narkotika tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan, kata Vernal.

Saat ini kedua pelaku masih diperiksa intensif penyidik. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami jaringan peredaran cairan sintetis tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(fra/des/fra)


Exit mobile version