Site icon Pahami

Berita Polisi Bongkar 2 Kasus Eksploitasi Anak Bawah Umur di Karaoke Jaksel


Jakarta, Pahami.id

POLISI mengungkap dua kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang bekerja sebagai pacar perempuan (LC) di tempat karaoke di Jakarta Selatan.

Kasus pertama, polisi menangkap seorang perempuan berinisial FW yang diduga ‘mami’ di tempat karaoke kawasan Blok M, dua anak yang menjadi korban diantaranya AF (16) dan NM (16).

Awalnya AF datang ke tempat karaoke FW pada 1 September 2024 untuk mencari pekerjaan.


Ketemu dengan adik FW dan bertemu di lantai 3 Ruang 10, area make-up di Cameleon Karaoke, kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11).

Dalam pertemuan tersebut, FW menawari korban pekerjaan sebagai LC di tempat karaoke miliknya. FW juga menjanjikan bayaran Rp 800 ribu untuk 12 jam kerja. Saat itu korban AF mengaku kepada FW bahwa dirinya berusia 17 tahun.

“Kemudian (korban) adik AF menunggu sekitar 2 jam, akhirnya adik AF alias C dan LC atau sopir karaoke berkumpul di kamar 10 lantai 3 dan ruang ganti,” kata Gogo.

“Dan semua dipanggil oleh tamu yang datang, akhirnya tamu memilih Kakak AF untuk menemaninya bernyanyi karaoke dan minum selama 3 jam, lalu setelah bekerja hingga pukul 23.30 Kakak AF alias C pulang,” imbuhnya.

Kemudian, pada 7 September, AF mengajak temannya yang berinisial NM untuk bertemu FW. Sama seperti AF, NM pun mengaku usianya masih 17 tahun hingga FW.

Singkat cerita, NM melalui proses wawancara dan akhirnya diterima bekerja sebagai LC di sebuah tempat karaoke.

Jadi modusnya adalah mempekerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasinya, dan yang kedua mengeksploitasi anak secara ekonomi atau seksual, kata Gogo.

FW pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus kedua juga menggunakan cara yang sama yaitu mempekerjakan anak di bawah umur. Namun korban bekerja sebagai pramusaji atau pramusaji di sebuah tempat karaoke.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan YH (46) selaku pengelola tempat karaoke tersebut sebagai tersangka. Korbannya adalah NBA (17).

Kronologisnya dimulai pada bulan Juli, saudari NBA datang ke Karaoke Jawa Jawa Club, Ruko Blok M di Melawai, mencari pekerjaan dan bertemu dengan Suster YH, kata Gogo.

YH kemudian menawari korban pekerjaan dengan gaji Rp 70.000 sehari selama sembilan jam kerja. Korban menerima tawaran tersebut.

“Dalam perjanjian, gaji hariannya Rp. 70.000 dan dibayar pada jam kerja 5 sampai 9 jam, mulai jam 4 sore sampai jam 1 dini hari,” kata Gogo.

Kata Gogo, kasus ini diketahui setelah polisi memeriksa tempat karaoke tersebut. Saat itu, polisi langsung menangkap tersangka YH.

YH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(des/tsa)

Exit mobile version