Site icon Pahami

Berita Polisi Bekuk Guru Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis di Larantuka


Kupang, Pahami.id

Penyidik ​​Ditreskrim Polda NTT menangkap seorang guru di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PFKS ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ pelanggaran terhadap anak di bawah umur yang berjenis kelamin sama.

PFKS alias Kung (34), warga Desa Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Bolok, Sabtu (4/1).


“Pelaku ditangkap di Pelabuhan Bolok,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi saat dikonfirmasi Pahami.id, Sabtu (4/1) sore.

Terduga pelaku ditangkap setelah polisi Subdirektorat IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menerima laporan terkait kasus pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (sesama jenis).

“Jadi ada laporan adanya kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh PFKS ​​terhadap dua remaja laki-laki,” kata Patar.

Hasil pemeriksaan saksi menemukan perbuatan asusila itu dilakukan oleh PFKS ​​​​yang merupakan guru di salah satu sekolah swasta di Kota Kupang.

Kedua korban masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa SMA di Kota Kupang, kata Patar.

Dia mengatakan tersangka ditangkap saat tiba di Larantuka saat kapal feri yang ditumpanginya baru saja merapat pada Sabtu dini hari.

Patar mengatakan, saat memeriksa barang tersebut, tim resmob menemukan botol kecil berisi obat perangsang di dalam tas tersangka.

Selain itu, ada juga yang menemukan kondom di dalam tas sehingga langsung diamankan, jelas Patar.

Sehari sebelumnya, kata Patar, pada Jumat (3/1), polisi juga menangkap seorang remaja bernama DJP (16) yang juga menjadi korban dan juga terlibat kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.

Selain menjadi korban, DJP juga diduga terlibat, ujarnya.

DJP (16) warga Kampung Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Saat ini, kata Patar, kasus tersebut terus berkembang menjadi kasus pelecehan anak sesama jenis yang dilakukan oleh PFKS ​​alias Kung.

(eli/anak)


Exit mobile version