Site icon Pahami

Berita Polisi Bawa 4 Karung Dokumen Usai Geledah Kantor Wali Kota Parepare


Makassar, Pahami.id

Penyidik ​​Unit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Sulawesi Selatan menggeledah ruang arsip di Kantor Walikota Parepare Hal itu diduga terkait kasus korupsi di Dinas Kesehatan Parepare yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar pada tahun 2020.

Dari hasil penggeledahan, penyidik ​​menyita empat karung dokumen dan dua komputer yang diduga terkait kasus korupsi di Dinas Kesehatan Parepare.

Asisten III Pemkot Parepare Eko Wahyu Ariadi mengaku belum mengetahui dokumen yang dibawa penyidik ​​saat penggeledahan.


“Lihat sendiri,” kata Eko, Jumat (19/7).

Eko mengaku hanya diminta Sekda Parepare untuk mendampingi penyidik ​​polisi saat proses penggeledahan di Kantor Wali Kota Parepare.

“Saya hanya diminta Sekda (mendampingi proses penggeledahan),” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 17.00 WITA, Jumat (19/7). Penyidik ​​langsung masuk ke ruang arsip dan menggeledah dokumen terkait kasus korupsi tersebut dan berakhir pada pukul 22.20 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, AKP Setiawan yang mendampingi Tim Reserse Tipikor Polda Sulsel enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut. Menurutnya, itulah kewenangan Polda Sulsel.

Polisi provinsi sedang menanganinya, kata Setiawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kompol Didik Supranoto membenarkan terkait penggeledahan di kantor Wali Kota Parepare, dirinya tidak memberikan keterangan apa pun.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare Muhammad Yamin divonis 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, dua ASN yakni Jamaluddin dan Zahrial Djaffar juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta selama 3 bulan, dan uang pengganti Rp 2,3 miliar selama 2 tahun 6 bulan.

(Rabu/Minggu)


Exit mobile version