Site icon Pahami

Berita Polisi Bantah Rumah Hakim PN Medan Dibakar Terkait Kasus Korupsi Jalan

Berita Polisi Bantah Rumah Hakim PN Medan Dibakar Terkait Kasus Korupsi Jalan


Jakarta, Pahami.id

Satreskrim Polrestabes Medan Ditemukan kasus pembakaran Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Desa Tanjung Sari, Medan Selayang.

Kapolrestabes Medan Kompol Calvijn Simanjuntak mengatakan, dari pemeriksaan tidak ditemukan indikasi pembakaran dan pencurian yang dilakukan tersangka ada kaitannya dengan kasus yang ditangani Hakim Khamozaro.


Apakah ada kaitannya dengan hal lain? Hingga saat ini penyidik ​​belum menemukan faktor lain, serta belum menemukan sebab akibat dari peristiwa sebelumnya yang berujung pada pencurian dan pembakaran tersebut, kata Calvijn, Jumat (21/11).

Ia menjelaskan, serangkaian pemeriksaan dilakukan secara mendalam dengan metode penyidikan ilmu pidana, analisis rekaman CCTV, bukti digital, keterangan saksi, dan pendeteksian konten viral di media sosial.

Dari seluruh temuan tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa tindakan tersebut mempunyai motif pribadi yang dilakukan tersangka utama, Fahrul Aziz Siregar.

Hasil pemeriksaan sudah menggambarkan proses sebelum, saat dan setelah tersangka melakukan pembakaran, ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Fahrul mengaku sudah tiga tahun bekerja sebagai sopir pribadi Hakim Khamozaro, meski hakim tersebut masih menjabat di Pengadilan Negeri RantaUprapat. Dia direkomendasikan oleh pegawai pengadilan.

Calvijn menambahkan, tersangka sudah tidak lagi bekerja sama dengan keluarga hakim saat merencanakan perbuatannya. Meski demikian, ia tetap mengingat kondisi rumah, akses, dan kebiasaan penghuninya.

“Selama bekerja, tersangka beberapa kali keluar masuk kerja, ada unsur perasaan sakit hati. Saat kejadian, dia sudah tidak bekerja dan berencana melakukan pembakaran dan pencurian,” jelasnya.

Selain Fahrul, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya. Oloan Hamonangan Simamora disebut mengetahui rencana kriminal tersebut dan menerima hasil pencurian. Tersangka Hariman Sitanggang diduga membantu menjual perhiasan emas hasil curian. Sementara itu, Medy Mehamat, pemilik Toko Mas Barus, bertindak sebagai fasilitator.

Diketahui, rumah pribadi Hakim Khamozaro Waruwu diketahui terbakar pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 Wib. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Api menghanguskan kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tamu.

(fnr/tis)


Exit mobile version