Site icon Pahami

Berita Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Ibu yang Lecehkan Anak Kandung


Jakarta, Pahami.id

Polisi akan memeriksa kejiwaan ibu berhuruf R (22) yang diduga melakukan tindak pidana tersebut pelecehan seksual terhadap anak-anaknya sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku sudah menyurati Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya terkait rencana penyelidikan tersebut.

Mengirim surat ke Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya perihal bantuan kejiwaan untuk memeriksa kesehatan jiwa tersangka R, kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (3/6).


Polisi juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada anak untuk melakukan trauma healing terhadap korban dan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pendampingan kepada korban.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Koordinasi dengan KPAI untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikologis anak korban,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan nama ibu berinisial R (22) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap putra kandungnya, R (5) di Tangsel.

Kejadian bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R menghubungi akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarinya pekerjaan. Saat itu, R diminta mengirimkan foto bugilnya dan dijanjikan sejumlah uang.

Dua hari kemudian, akun tersebut kembali menghubungi R dan memintanya membuat konten video persetubuhan dengan suaminya.

Namun karena sang suami tidak ada, pemilik akun kemudian meminta R membuat konten bersama sang anak. Pemilik akun pun mengancam R agar yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.

Tersangka mengikuti instruksi akun Facebook Icha Shakila dengan membuat video berisi materi cabul antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirimi uang sebesar Rp 15 juta, jelas Ade Ary.

Ade Ary menuturkan, setelah isi video tersebut jadi, R kemudian mengirimkannya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. R kemudian mencoba menghubungi pemilik rekening tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan tidak menerima uang yang dijanjikan.

Dalam hal ini R dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Des/Senin)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version