Site icon Pahami

Berita Polisi Akan Periksa Lady dan Ibunya di Kasus Aniaya Mahasiswa Koas


Jakarta, Pahami.id

Polda Sumsel memastikan masih akan meminta keterangan kepada Ibu Aulia Pramesti dan ibunya Sri Meilina terkait penganiayaan yang diterimanya. siswa sekolah berasrama Muhammad Luthfi Hadhyan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Anwar Reksowidjojo mengatakan, pemeriksaan terhadap ibunda Lady dilakukan karena pihak-pihak yang terlibat juga berada di lokasi kejadian.

Anwar menjelaskan, hingga saat ini penyidik ​​belum sempat memanggil Sri Meilina karena fokus mengumpulkan bukti dan menggali keterangan dari FD sebagai tersangka.


Nanti kami akan meminta bukti sebagai saksi berdasarkan bukti digital yang kami peroleh, ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

Anwar mengatakan, berdasarkan bukti digital yang ada, pihaknya tidak menemukan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan ibunda Lady.

Meski demikian, dia memastikan penyidik ​​masih mendalami masalah tersebut. Termasuk pertanyaan kemungkinan keterlibatan atau instruksi bagi pelaku FD.

“Dari kamera sirkuit tertutup (CCTV) terlihat ibu tersebut tidak melakukan tindakan fisik apa pun. Namun kami akan terus mendalami apakah ada kaitannya ibu dengan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, Anwar mengatakan, dalam pertemuan tersebut korban mendapat ancaman verbal dari Sri Meilina. Ancaman tersebut terkait dengan sistem penjadwalan yang membuat Lady harus tinggal di sana selama liburan Tahun Baru.

“Ancaman yang saya maksud adalah ngomong, ‘Kenapa anak saya dijadwalkan masuk pesantren saat libur tahun baru’,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat penganiayaan terjadi, Nyonya Aulia tidak ada di lokasi kejadian. Meski demikian, Anwar mengatakan pihaknya tetap akan memanggil Lady untuk dimintai keterangan.

Pasalnya, jelasnya, pertemuan antara korban dengan pelaku dan Sri Meilina terjadi karena keluhan Lady mengenai jadwal penjaga kos.

“LP tidak ada, tapi LP bilang ke orangtuanya. Tentu kami juga akan minta keterangannya,” tutupnya.

Dalam kasus ini, kata Anwar, pihaknya menjerat FD sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mempunyai cukup bukti dan telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan hari ini kami menangkap orang yang terlibat,” ujarnya.

(tfq/wiw)

Exit mobile version