Site icon Pahami

Berita Polemik Pandji Selesai Lewat Adat, Cermin Sejuk Keadilan Akar Rumput

Berita Polemik Pandji Selesai Lewat Adat, Cermin Sejuk Keadilan Akar Rumput


Jakarta, Pahami.id

Komik Pandji Pragiwaksono dikenakan sanksi adat berupa denda seekor babi dan 5 ekor ayam dalam rapat adat yang digelar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2), terkait dugaan penghinaan adat suku Toraja.

Mengutip siaran pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Haris Azhar selaku kuasa hukum Pandji menilai penyelesaian polemik materi lawakan tradisi kematian bukan sekedar hukuman, melainkan mencerminkan praktik restorative justice (keadilan restoratif).keadilan restoratif/RJ) yang hidup di tingkat akar rumput masyarakat Toraja.

“Hal ini menunjukkan ketangguhan Orang Asli dalam menyelesaikan permasalahannya sendiri yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi acuan di tempat lain ketika masyarakat menghadapi permasalahan serupa,” kata Haris seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (11/2).


“Eksperimen tradisional ini perlu ditempatkan dalam sebuah kerangka keadilan restoratifyaitu keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan balas dendam,” lanjutnya.

Audiensi adat tersebut dihadiri oleh perwakilan 32 daerah adat dan difasilitasi oleh Aliansi Orang Asli Nusantara (AMAN). Sidang diadakan sebagai tanggapan atas lelucon (berdiri komedi) Pandji dalam acara “Messakke Bangsaku” (2013).

Dalam sidang adat diputuskan bahwa Pandji akan bertanggung jawab atas pengembalian seekor babi dan lima ekor ayam. Hewan-hewan tersebut bukan sekedar sandera, melainkan syarat untuk melaksanakan upacara adat berikutnya yang akan digelar pada Rabu (11/2).

“Hukum Adat Toraya berbicara tentang rehabilitasi. Yang dikenakan bukan denda, tapi cara rehabilitasi,” kata Sekretaris Tongkonan Kada Daud Pangarungan, dikutip dari siaran pers.

Lelucon ini menuai gelombang protes karena dianggap merendahkan dan menyinggung budaya dan kepercayaan kolektif masyarakat Toraja. Namun mekanisme adat yang dianut justru menawarkan wajah hukum yang dingin dan berorientasi pada pemulihan hubungan.

Dalam sidang adat tersebut, Pandji menyampaikan permohonan dan mendengarkan pendapat perwakilan 32 adat.

“Saya merasa sangat terhormat bisa menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan mulia,” kata Pandji, dikutip dari siaran pers.

“Saya mendengarkan dan menerima pernyataan perwakilan daerah adat. Saya memahaminya, dan semoga membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” lanjutnya.

Pandji pun menyebut persidangan adat yang ia jalani di Toraja merupakan ‘proses yang adil dan demokratis’.

AMAN menyatakan, hakim adat yang terdiri dari tokoh-tokoh senior seperti Saba’ Sambolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sambolinggi menilai permasalahan tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan Pandji.

Berdasarkan putusan pengadilan, Pandji bertanggung jawab atas penemuan seekor babi dan lima ekor ayam. Hewan-hewan tersebut bukan sekedar sandera, melainkan syarat untuk melaksanakan upacara adat berikutnya yang akan digelar pada Rabu (11/2).

Daud mengatakan, upacara ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara manusia, alam, nenek moyang dan Sang Pencipta agar kehidupan dapat kembali harmonis dan membawa kebaikan bagi semua.

Romba Marannu yang juga Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Toraja mengungkapkan semangatnya keadilan restoratif Di pengadilan tradisional, hal ini berlaku dua arah.

Proses ini tidak hanya memerlukan kerendahan hati Pandji, namun juga keagungan Masyarakat Adat Toraja.

“Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang meminta maaf. Kami selaku Komunitas Orang Asli Toraya juga meminta maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi pada dinamika kemarin, termasuk teguran atau sikap yang menyinggung,” kata Romba.

(anak/anak-anak)


Exit mobile version