Site icon Pahami

Berita Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Hingga JK Singgung Perjanjian Helsinski

Berita Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Hingga JK Singgung Perjanjian Helsinski

Daftar Isi



Jakarta, Pahami.id

Masalah kepemilikan empat pulau di perbatasan A dan Sumatra Utara (Sumatra Utara) Kemudian pasang dan panen polemik.

Keempat pulau adalah Pulau Mangkir yang hebat (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gater), pulau -pulau kecil (Kekir Kekir), Pulau Lipat, dan Pulau Long.

Kementerian Dalam Negeri mendirikan empat pulau sebagai bagian dari pusat Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Faktanya, empat pulau sebelumnya dimasukkan ke dalam area administrasi Aceh Singkil.


Keputusan itu juga menyebabkan kekacauan, terutama dari orang -orang Aceh unilateral yang kehilangan wilayah secara sepihak.

Selain itu, ada kecurigaan bahwa kepemilikan polemik dari empat pulau terkait dengan potensi kandungan minyak dan gas di sana.

Anggota Muslim Aceh dari Ayub menilai bahwa potensi cadangan minyak dan gas di empat pulau adalah alasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri untuk mengalihkan wilayah dari Aceh ke Sumatra Utara.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga menyatakan bahwa keempat pulau itu milik wilayahnya.

Muzakir mengatakan dia punya alasan, bukti, begitu data yang kuat membuktikan bahwa pulau itu milik Aceh.

“Jadi kami memiliki alasan yang kuat, memiliki bukti kuat, memiliki data yang kuat, karena zaman kuno ia memiliki Aceh,” katanya.

Kemudian, pemerintah daerah Aceh menyesali bahwa Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengatakan fondasi empat pulau yang dimiliki oleh Aceh memasuki Sumatra Utara yang merujuk pada batas -batas tanah.

Meskipun sampai saat ini, batas -batas laut antara kedua daerah masih diperdebatkan. Pemerintah Daerah Aceh mengingatkan Kementerian Dalam Negeri untuk mematuhi perjanjian bersama pada tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumatra Utara tentang status 4 pulau yang dinyatakan oleh Aceh.

JK Mengingatkan Perjanjian Helsinski

Secara terpisah, wakil presiden ke -10 dan ke -12 dari Republik Indonesia Jusuf Kalla merujuk pada perjanjian Helsinki di tengah polemik.

JK mengatakan harus ada referensi historis dalam menangani perselisihan ini. Batas -batas kawasan itu sebenarnya diatur dalam perjanjian Helsinki yang disetujui oleh Indonesia dan Gerakan Aceh Free (GAM) pada tahun 2005.

“Tentang Batas, dalam Pasal 1.1.4, mungkin Bab 1, Paragraf 1, Poin 4, yang membaca perbatasan Aceh, mengacu pada batas -batas 1 Juli 1956.

Sumatra Utara siap dipertahankan

Secara terpisah, Ketua Sumatra Utara Erni Ariyanti menekankan pentingnya mempertahankan empat pulau yang kini telah ditetapkan sebagai bagian dari Area Administrasi Sumatra Utara.

Erni mengatakan keputusan Kementerian Dalam Negeri bukanlah sesuatu yang diambil, tetapi telah melalui proses panjang dengan studi ilmiah dalam -kedua.

“Ya, kita juga harus mempertahankan,” kata politisi partai Golkar di gedung Sumatra Utara, Medan, Kamis (12/6).

Kementerian Dalam Negeri Akan Meninjau

Sementara itu, kementerian dalam negeri akan meninjau status empat kepemilikan pulau.

Wakil Menteri Dalam Negeri Arya mengatakan peninjauan akan dipimpin oleh menteri dalam negeri sebagai ketua tim nasional untuk menamai bumi pada hari Selasa (17/6).

“Menteri Dalam Negeri sebagai ketua tim nasional bernama Bumi akan melakukan peninjauan menyeluruh pada hari Selasa, 17 Juni 2025,” kata Way pada hari Jumat (6/13).

(MNF/ISN)


Exit mobile version