Site icon Pahami

Berita Polda Tetapkan Kepala BPN Bali Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

Berita Polda Tetapkan Kepala BPN Bali Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan


Denpasar, Pahami.id

Ditreskrimsus Polda Bali menunjuk Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging (IMD) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Kabid Humas Polda Bali, Kompol. Ariasandy mengatakan, tersangka akan ditetapkan pada 10 Desember 2025.


Jadi tanggal 10 Desember kami tetapkan IMD sebagai tersangka. Dan sekarang masih dalam proses, kata Kompol Ariasandy, Senin (12/1).

Dijelaskannya, MD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan pidana, memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu atau seseorang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keselamatan, dan keamanan arsip negara yang dijaga demi kepentingan negara.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 43 Tahun 2009 tentang pengarsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.

Saat berita ini ditulis, Ariasandy tak menjelaskan secara spesifik kronologi maupun dugaan kasus yang melibatkan tersangka IMD tersebut.

Jadi yang terlibat sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih diproses penyidik ​​Ditpolda Bali. Yang bersangkutan akan kami periksa sesuai SOP, tetapkan tersangkanya dan ini masih berjalan, ujarnya.

Kasus ini, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat.

Dan terakhir, pejabat di Kementerian BPN ATR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dengan Nomor S.Tap/60/Xll/RES.1.24/2025/Ditrekrimsus Polda Bali per 10 Desember 2025.

Berdasarkan laporan masyarakat kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian kita mencari bukti-bukti sehingga yang bersangkutan kita naikkan status tersangka per 10 Desember. Untuk kronologis dan lain-lain kita tunggu rekan-rekan penyidik, ujarnya.

Saat berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan resmi dari BPN maupun perwakilan kepala BPN daerah terkait penetapan tersangka.

CNNIndonesia.com Saya juga sudah menghubungi Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Herman Susanto. Namun saat dihubungi, Herman belum bisa menjawab karena masih rapat.

(kdf/anak-anak)



Exit mobile version