Site icon Pahami

Berita Polda Metro Ungkap Bagaimana Tersangka AK Bisa Kerja di Komdigi


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya membeberkan alasan tersangka AK masih bisa bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi meskipun dia tidak lulus pemilu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka AK masih bisa bekerja karena ada Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dari Kementerian Komunikasi dan Teknologi.

“Ternyata ada SOP baru yang memberi wewenang kepada AK dan timnya untuk bisa bergabung dalam tim pemblokiran website di Kementerian Komunikasi dan Teknologi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/11).


Ade Ary mengatakan, saat ini penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum sedang mempelajari proses pembentukan SOP yang memungkinkan tersangka tetap bekerja.

Termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu yang membuat SOP baru bagi AK untuk bekerja di Komdigi dan mengelola situs perjudian online.

Terkait penemuan ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sedangkan tiga di antaranya adalah AK, AJ, dan A yang ditugaskan untuk mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ tersebut.

Polisi juga mengungkapkan, AK mengikuti seleksi calon pendukung teknis sistem pembatasan konten negatif terbatas di Kementerian Komunikasi dan Teknologi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tidak lolos seleksi.

Meski tak lulus, AK ternyata masih bekerja di Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Padahal, AK mempunyai kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan, penyidik ​​masih mendalami alasan AK tetap bertugas di Kementerian Komunikasi dan Teknologi meski tak lolos proses seleksi.

(tfq/wiw)

Exit mobile version