Site icon Pahami

Berita Polda Metro Setop Penyidikan Eggi dan Damar Hari soal Kasus Jokowi

Berita Polda Metro Setop Penyidikan Eggi dan Damar Hari soal Kasus Jokowi


Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi sebelumnya ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Bareskrim Polda Metro Jaya.


Benar, penyidik ​​sudah mengeluarkan SP3 terhadap kedua tersangka, kakak beradik ES dan DHL. Penyidikan dihentikan secara hukum berdasarkan restorative justice, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1).

Budi menghentikan penyidikan berdasarkan putusan kasus khusus yang digelar pada 14 Januari 2026. Hal itu dilakukan atas permintaan pelapor dan tersangka. Budi mengatakan, penyidik ​​juga mempertimbangkan untuk memenuhi syarat restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Eggi dan Damai, sebelumnya dalam kasus ini Polda Metro Jaya total menetapkan delapan tersangka.

Budi mengatakan, terkait tersangka lainnya, proses hukum masih berjalan.

Dia mengatakan, penyidik ​​telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS dan TT ke Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik ​​juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka lainnya.

“Bagi tersangka yang kasusnya belum dihentikan, penyidikan akan terus dilakukan. Penyidik ​​masih memeriksa saksi, ahli dan melengkapi berkas perkara untuk kepastian hukum,” jelasnya.

Budi menjelaskan, Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum yang digunakan.

(yoa/anak-anak)


Exit mobile version