Jakarta, Pahami.id —
Polres Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardo Simamarta menyatakan, penyitaan ponsel Aiman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan sesuai hukum.
“Dalil pemohon [Aiman Witjaksono] “yang menyatakan tergugat telah melakukan tindak pidana penyitaan barang milik pemohon patut ditolak dan dikesampingkan,” kata Leonardo dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Dalam permohonan praperadilannya, Aiman menggugat Irjen Polisi cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Cyber Tipid Bareskrim Polda Metro Jaya.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Ia mempermasalahkan penyitaan ponsel merek Xiaomi, kartu SIM, serta akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan email pada ujian 26 Januari 2024.
Menurut Aiman, penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP karena yang menandatangani izin penyitaan adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Leonardo menjelaskan, hal itu merupakan permasalahan teknis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik, menurut dia, telah melakukan serangkaian proses penyitaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat kuasa penyitaan dan surat permohonan penyitaan jelas ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Leonardo.
Mengenai hal itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerbitkan dan menandatangani surat penetapan izin penyitaan dan surat persetujuan penyitaan adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini persoalan teknis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami yakin surat ini dikeluarkan atas persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.
Leonardo menolak menjawab beberapa dalil lain dalam permohonan Aiman karena menganggap hal tersebut termasuk dalam pokok perkara dan hakim praperadilan tunggal tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili.
(ryn/tsa)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);