Site icon Pahami

Berita Polda Metro Jaya Tangkap 3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs. perjudian daring melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ada tiga DPO yang diamankan hari ini, Sabtu (16/11). Mereka adalah B, BK dan HF.

“Ada tiga DPO yang kami amankan, inisial B, BK, HF,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu malam.


Dia menjelaskan, dengan ditangkapnya ketiga DPO ini, total tersangka dalam kasus ini sudah ditangkap sebanyak 22 orang.

Wira mengatakan, ketiga tersangka yang baru ditangkap merupakan pemilik dan pengelola situs judi online sehingga tidak diblokir oleh Komdigi.

Peran tersangka B dan DK serta HF dan HE yang ditangkap kemarin adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan website perjudian agar tidak diblokir Komdigi, ujarnya.

Dijelaskannya, polisi telah menyita berbagai barang bukti dari tersangka antara lain 3 buah ponsel, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp600 juta.

Tersangka yang baru ditangkap kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik ​​Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menelusuri aset hasil tindak pidana milik tersangka, ujarnya.

(tahun/bulan)

Exit mobile version