Site icon Pahami

Berita Polda Metro Buka Suara soal Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri


Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Jaya angkat bicara terkait upaya penangkapan paksa mantan Ketua KPK Kombes Pol (Purn) Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, Firli rencananya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara di Gedung Reserse Kriminal Polri, Kamis (28/11). Namun, dia tidak muncul dalam agenda ujian.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik ​​akan mempertimbangkan upaya pengambilan paksa.

“Nanti penyidik ​​akan mempertimbangkannya, tolong beri kami waktu, nanti memperbarui Saya akan kembali ke penyidik, kata Ade Ary kepada wartawan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini penyidik ​​akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

Selanjutnya tim penyidik ​​akan melakukan konsolidasi mengenai hal tersebut, untuk menentukan langkah selanjutnya dalam rangka penyidikan, ujarnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sudah setahun lebih Firli berstatus tersangka. Namun tak ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik ​​tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan DKI Jakarta dan dua kali mengembalikan karena dianggap belum lengkap.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menyelesaikan kasus tersebut.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Penegakan Hukum, Pengawasan dan Pengawasan Republik Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Pencegahan Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL.

(dis/anak)

Exit mobile version