Jakarta, Pahami.id –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polres Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan wedding organizer (wo) Ayu Puspita.
Seluruh kasus yang menimpa Pt Ayu Puspita Sejahtera akan ditangani Direktorat Polda Metro Jaya secara keseluruhan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Rabu (10/12).
Jadi apakah ditangani Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Polda Metro pada 7 Desember, ini ditangani Ditreskrimum secara komprehensif, ujarnya.
Budi juga mengatakan, Ayu dan empat tersangka lainnya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Itu sudah menjadi tindak pidana Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sementara itu, Budi belum bisa memastikan jumlah kerugian yang dialami para korban. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mencocokkan bukti transfer yang dikirimkan korban dan diterima pelaku.
“Kami perlu mendapat konfirmasi dari korban yang melaporkan hal tersebut, dan kami juga mencocokkan bukti transfer yang diterima tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pemilik Wo Ayu Puspita sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Selain Ayu, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menyebut cara yang dilakukan AYU adalah dengan memberikan promosi harga murah untuk menarik konsumen.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

