Surabaya, Pahami.id —
Polda Jatim resmi memproses laporan yang disampaikan sang nenek Elina Widjajantiseorang lansia berusia 80 tahun yang menjadi korban pengusiran dan menghancurkan rumahnya.
Laporan Nenek Elina terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau akta asli harta benda yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya sudah merespons aduan tersebut. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan penyelidikan mendalam melalui tahap penyidikan dan berencana memanggil pihak-pihak terkait.
Meski agenda pemeriksaan sudah disiapkan, Kompol Jules belum merinci saksi mana saja yang akan diperiksa dalam waktu dekat.
Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi, kata Jules saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Sebelumnya, nenek lansia Elina Widjajanti (80) di Surabaya yang menjadi korban penggusuran dan pembongkaran rumah melapor kembali ke Polda Jatim, Selasa (6/1). Kini dia melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja mengatakan, pihaknya telah melaporkan sedikitnya lima orang termasuk Samuel Adi Kristanto. Samuel sendiri sudah menjadi tersangka dan ditangkap terkait kasus penggusuran, kekerasan, dan pembongkaran rumah Elina.
“Kami laporkan dugaan pemalsuan dokumen. Kami laporkan beberapa dokumen benda tanah di Kuwukan yang dihempaskan ke tanah. Total ada lima. [terlapor],” kata Wellem di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).
Dugaan pemalsuan dokumen ini bermula saat terjadi penggusuran dan pembongkaran rumah Nenek Elina pada Agustus 2025. Diduga barang dan dokumen penting milik kliennya hilang. Sertakan Huruf C atau bukti kepemilikan rumah.
Setelah akta Letter C hilang, Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya hadir mewakili Samuel pada 24 September 2025. Menurut Wellem, AJB tersebut tidak sejalan dengan pengakuan Samuel yang mengaku membeli rumah tersebut dari adik Elisa2, Irawati4, sejak adik Elina200rawati4.
Elina sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011. Diketahui, bangunan tersebut awalnya merupakan aset milik adiknya, Elisa Irawati. Begitu pula yang tertulis pada dokumen kepemilikan Huruf C.
Elisa sendiri meninggal pada tahun 2017. Rumah tersebut kemudian jatuh ke tangan ahli waris Elina bersama lima orang lainnya. Jadi, menurutnya, klaim Samuel yang membeli rumah tersebut pada 2014 sangat diragukan.
Namun dokumen Huruf C milik Nenek Elina yang diduga hilang saat pembongkaran rumah, ternyata ditemukan menempel pada berkas akta yang digunakan Samuel. Dokumen Letter C juga dicoret pada hari yang sama oleh pihak camat.
“Awalnya atas nama Ibu Elisa Irawati. Nah, sertifikat tanah itu pada dasarnya dari Akta Jual Beli, dasar penghapusannya. Jadi akta jual beli itu berlaku untuk tahun 2025. Sedangkan akta jual beli itu berdasarkan surat kuasa menjual mulai tahun 2014. Sedangkan akta jual beli itu berlaku untuk tahun 2025. Sedangkan akta jual beli itu berdasarkan surat kuasa menjual dari 2014. Sedangkan bagaimana Bu Elisa meninggal. Jual beli, itu tidak mungkin,” ujarnya.
Kejanggalan lain juga diungkap Wellem dalam Akta Jual Beli, dimana Samuel diduga berperan sebagai penjual dan pembeli dalam dokumen yang sama. Ia diduga memanipulasi status seolah mendapat kuasa jual dari pemilik asli untuk melakukan proses transaksi fiktif tersebut.
Artinya, dalam akta jual beli di AJB itu ada satu nama. Penjualnya atas nama Samuel, pembelinya atas nama Samuel. Jadi ada beberapa hal yang janggal,” ujarnya.
Laporan polisi ini tidak hanya ditujukan kepada Samuel saja, namun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kelancaran prosedur administrasi di tingkat instansi, termasuk oknum di mukim yang diduga melakukan pemotongan dokumen tanpa mengesahkan ahli waris.
“Tapi mungkin ada [terlapor lain]. Sebab masih banyak lagi dari pihak terkait. “Karena ‘partisipasinya’, kami tempatkan dia di sini,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, kata Wellem, pihaknya membawa sejumlah bukti dokumen termasuk surat dari kerabat terdekat. Mereka juga melaporkan Samuel dan lainnya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau keterangan palsu dalam akta otentik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP dan/atau Pasal 392 KUHP dan/atau Pasal 394 KUHP.
“Di sini kami membawa surat warisan tentunya. Lalu kop surat dan kutipan C,” kata Wellem. Laporan juga telah diterima dengan Nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polisi Wilayah Timur Jawa.
Sementara itu, nenek Elina mengaku belum pernah menjual rumahnya kepada orang lain. Ia berharap dengan adanya laporan tersebut, surat atau dokumen kepemilikan rumahnya dapat dikembalikan.
“Tidak pernah [menjual rumah]. Ya, itu dikembalikan atas nama Elisa [kakaknya]”ucap Elina.
(Jumat/Senin)

