Site icon Pahami

Berita Polda Jatim Sudah Periksa Perusahaan Pemilik HGB Laut Sidoarjo


Surabaya, Pahami.id

Polisi Distrik Jawa Timur telah meninjau dua perusahaan yang telah membangun sertifikat hak (HGB) mencakup area seluas 656 hektar di Laut Sidoarjo.

Permintaan informasi dari kedua perusahaan dilakukan oleh Direktorat Investigasi Kriminal Umum (terakreditasi) Kepolisian Distrik Jawa Timur.

“Apa yang ditanyai dengan jelas,” kata Kepala Polisi Regional Timur dari Komisaris Investigasi Petani ketika dikonfirmasi Cnnindonesia.comJumat (1/31).


Namun, Farman tidak menjelaskan secara rinci kapan dan tentang materi inspeksi atau permintaan informasi kepada kedua perusahaan dengan Sea HGB di Sidoarjo. Dia mengajukan pertanyaan untuk dikonfirmasi langsung ke Direktorat Polisi Jawa Timur Direktorat Properti Timur.

“Silakan langsung ke kepala sub -directorate harda akbp dyky,” katanya.

656 hektar bangunan (HGB) 656 hektar di perairan Sidoarjo mengejutkan publik.

Kantor regional Java ATR/BPN Timur mengatakan bahwa pemilik HGB adalah Pt Surya Inti Gems (PT SIP) dan PT SEMERU LEBIH BURUK (PT SC).

PT SIP memiliki dua bidang dengan 285,16 hektar dan 219,31 hektar, sedangkan PT SC memiliki 152,36 hektar. HGB dirilis pada tahun 1996 dengan periode validitas 30 tahun, dan akan berakhir pada tahun 2026.

Keberadaan HGB di perairan ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan dan sosial, terutama untuk komunitas pesisir di Kampung Segoro Tambak, Distrik Sedati, Sidoarjo.

Sebelumnya, Menteri Urusan Agraria dan Perencanaan Tata Ruang/ Kepala Badan Tanah Nasional (ATR/ BPN) Nusron Wahid secara terbuka di pagar laut di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Nusron mengungkapkan bahwa ada sertifikat hak bisnis (HGU) di pagar laut Sidoardjo atas nama tiga perusahaan. Ia terperinci Pt Surya Permata dari Permata 285 hektar, Pt Semeru sangat baik memiliki 152 hektar, Pt Surya Gems memiliki 219 hektar.

“Dalam 656,8 hektar, lebih besar dari Tangerang,” kata Nusron dalam sidang dengan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (1/30).

Nusron menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Bangunan (SHGB) di pagar laut di Tangerang adalah 390,8 hektar. Kemudian hak kepemilikan laut (SHM) mencakup 22,9 hektar.

Kementerian ATR/CPN mengatakan Nusron telah memeriksa validitas sertifikat di pagar laut Sidoarjo. Menurutnya, kebanyakan dari mereka akan dibatalkan karena tidak sesuai dengan hukum.

“Jika Anda menggunakan penyediaan fakta material, itu dikategorikan sebagai tanah yang hancur, yang dapat dibatalkan (area) satu dan dua. Tiga (area) masih memiliki tanah,” katanya.

(FRD/KID)


Exit mobile version