Jakarta, Pahami.id –
Aktivis lingkungan hidup pribumi Saudara laki-laki Sikap KendengGunretno dipanggil Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) dengan tuduhan menghalangi aktivitas penambangan.
Agenda gugatan tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Rieke mengatakan Gun diminta hadir untuk pemeriksaan pada Kamis (4/12) pagi.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/12), Plt Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut berdasarkan aduan pelapor dan masih dalam tahap penyidikan.
Masih mendalami berdasarkan pengaduan wartawan, kata Feria dalam pesan singkat seperti dikutip dari Antara Tunggu sebentar.
Sebelumnya, surat pemanggilan Gunretno dipermasalahkan Polda Jateng yang beredar di media sosial. Aktivis lingkungan hidup Kendeng dipanggil untuk dimintai keterangan di Ruang Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dalam surat tertulis, perkara tersebut diawali dengan laporan informasi bernomor: Li/152/xi/res.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025 perihal surat pengaduan atas nama Didik Setiyo Utomo tertanggal 5 November 2025, perihal pengaduan terhambatnya kegiatan usaha pertambangan.
Secara terpisah, Gunretno saat dimintai penjelasan soal tudingan larangan penambangan di kawasan Pegunungan Kendeng menjawab, “ujarnya [dirinya] dilaporkan [ke polisi]. “
“Itulah tuduhan dalam surat itu untuk mencegah penambangan.
Saat itu, Gunretno yang memastikan akan memenuhi panggilan polisi mengaku belum mengetahui siapa yang melaporkannya.
Kamis pagi, Rieke dalam siaran pers mengatakan, laporan dalam pistol itu diadukan Didik Setiyo Utomo karena dianggap menghambat aktivitas usaha pertambangan yang memiliki izin.
Rieke lantas menyoroti status Karst Kendeng yang kini kritis akibat penambangan kapur. Penambangan karst, kata dia, diduga kuat menyebabkan banjir, rusaknya ekosistem unik, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat.
Menurut dia, saat ini sedikitnya ada 17 aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan Karst Kendeng. Namun menurut data Kementerian ESDM, hanya 3 tambang yang terdaftar di data Momi.
Dua di antaranya masih cadangan (WIUP) tapi anehnya sudah ada aktivitas penambangan. Sisanya tambang ilegal, ujarnya.
“Lokasi penambangannya dekat dengan pemukiman warga. Dari analisis citra yang dilakukan JMPPK, total luas area penambangan mencapai 31,4 hektare,” tambah Rieke.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak mengawasi proses penyidikan yang dilakukan Polda Jateng dengan senjata api. Di sisi lain, ia juga meminta agar ada penilaian dan pembatasan yang tegas terhadap pelaku usaha pertambangan di kawasan Karst Kendeng.
“Mendukung Tim Reformasi Polri untuk memantau dan mengawal penyidikan terhadap Gun Gunarto, aktivis lingkungan hidup dari masyarakat adat Sedulur Sikep,” ujarnya.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(anak-anak)

