Jakarta, Pahami.id —
Polisi Metro JayaA memastikan somasi yang diterima sejumlah pembuat konten sebelum aksi demonstrasi menolak peninjauan tersebut UU Pemilu Provinsi di depan DPR adalah penipuan.
Pesan terkait gugatan tersebut salah satunya diterima oleh pembuat konten Andovi da Lopez. Selain itu, dalam postingan di akun media sosialnya, komedian Pandji Pragiwaksono juga mendapat pesan serupa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pesan tersebut bukan berasal dari pihak kepolisian.
“Selama ini kalau dilihat dari profilnya, dari bahasanya tentu tidak benar,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/8).
Ade Ary mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam pesan tersebut, misalnya ‘Panggilan ke Bareskrim Polri Jakarta Pusat’. Padahal, kata dia, kawasan itu sebenarnya disebut Satreskrim Polres tertentu.
“Kalau dikeluarkan oleh petugas polisi pasti tidak salah menyebutkan nama unitnya,” kata Ade Ary.
“Kalau begitu tidak ponselitu sama. Pakai terus akun orang lain, instansi lain harus hati-hati. Jadi kalaupun kami katakan hoaks, hati-hati dan mohon konfirmasi ke pihak kepolisian setempat, imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade Ary meminta seluruh pihak yang menerima pesan serupa untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu ke polisi.
Sebelumnya, pembuat konten Andovi da Lopez mengaku mendapat pesan dari nomor tak dikenal yang menuding dirinya menyebarkan seruan kekerasan saat demonstrasi di DPR.
Saya dituduh menebar ajakan aksi kekerasan, padahal saya di sini sedang bersantai, menyemangati anggota DPR tercinta yang bisa bertemu dengan sangat cepat, kata Andovi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22). ). /8).
“Saya bisa [pesan] pada pukul 9.43 pagi. Guys ke Reskrim Jakpus aku gak ngajak apa-apa, disini aman. “Di sini teman-teman hanya menyuarakan keprihatinannya saja,” imbuhnya.
Demonstrasi terkait revisi UU Pilkada karena dianggap ‘tidak menghormati’ putusan Mahkamah Konstitusi marak dalam dua hari terakhir di beberapa kota di Indonesia termasuk Jakarta.
Jumat ini, selain di Jakarta, aksi serupa juga terjadi di Surabaya (Jawa Timur) dan Medan (Sumatera Utara).
Kerumunan dipicu oleh tindakan Baleg DPR yang memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengukuhkan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (22/8).
Rapat paripurna kemudian tidak menggelar sidang pengukuhan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, konfirmasi tertunda karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum.
Kamis malam nanti, Dasco menyatakan DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada Provinsi yang diajukan Baleg, agar aturan tersebut mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.
DPR juga mempersilakan KPU memproses PKPU terkait pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
(dis/anak)