Site icon Pahami

Berita Polda Bali Tetapkan 6 Tersangka Perdagangan Orang di Pelabuhan Benoa

Berita Polda Bali Tetapkan 6 Tersangka Perdagangan Orang di Pelabuhan Benoa


Denpasar, Pahami.id

Polda Bali telah menetapkan enam tersangka kasus pidana perdagangan manusia (Kiat) dengan puluhan korban di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kompol Ariasandy mengatakan, enam orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

“Tersangkanya ada enam orang, sejak 16 Oktober sudah kita amankan semuanya,” kata Ariasandy saat ditemui di Denpasar, Jumat (24/10) sore.


Enam tersangka berinisial MAS, JS, I, R, TS dan satu orang anggota Polda Bali, IPS.

“Ada yang mencari agen, lalu ada yang membantu penertiban pembukuan pelaut dan sebagainya, jadi semua punya peran,” ujarnya.

“Kami sudah menangkap (petugas polisi). (Inisial) IPS.

Dia menyebut modus yang dilakukan tersangka, yakni merekrut anak buah kapal (ABK) dengan janji gaji besar, perbudakan hutang, pembagian pekerjaan tidak layak, perjanjian tidak manusiawi, dan perlakuan di tempat penampungan seperti tidak ada toilet, makanan tidak mencukupi, dan lain sebagainya.

“Caranya mencari orang yang bekerja di kapal untuk menangkap cumi-cumi, dan ada kesepakatan dan semuanya tidak sesuai kesepakatan.

“Kami belum bisa menyebutkan sindikat atau jaringannya apa, karena masih dalam tahap penyidikan, tapi keterlibatan anggota kami ada di sana, makanya kami ikuti, kami tangkap dan selidiki,” ujarnya.

Tersangka R, TS, MAS, JS disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian saya dan tersangka IPS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini terungkap saat petugas Polda Bali mengecek penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di KM Awindo 2A yang berada di perairan Pelabuhan Benoa, pada 15 Agustus 2025. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan petunjuk di kapal tersebut.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban dan kini korban sudah dipulangkan sambil menjalani perawatan psikologis akibat trauma.

Sejauh ini, polisi mencatat ada 21 orang yang menjadi korban kasus dugaan tipping di Benoa.

Para calon ABK korban tersebut telah diserahkan ke Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses penyerahan korban ke KKP dilakukan pada Selasa (2/9).

“Untuk dipulangkan ke rumah masing-masing,” kata Kompol Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9).

(KDF/FEA)


Exit mobile version