Site icon Pahami

Berita Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka Rusuh di Demo Agustus

Berita Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka Rusuh di Demo Agustus


Denpasar, Pahami.id

Polisi Distrik Bali telah menamai 14 tersangka untuk kekacauan selama demonstrasi di markas dan kantor polisi Bali Bali DPRDDenpasar, pada akhir Agustus 2025.

Kepala Penguji Kepala Polisi Daniel Adityajaya mengatakan semua tersangka telah dijamin telah dicurigai penganiayaan, kehancuran, pencurian dan perdamaian, dan ketertiban umum.

“(Dan tersangka) bukan pedemo atau pengunjuk rasa. Dengan kata lain, yang kita miliki sekarang adalah seorang perusuh yang membahas dan mengganggu perintah dengan bertindak anarkis dan merusak fasilitas publik,” kata Daniel kepada konferensi pers, Denpasar pada hari Selasa (16/8).


Secara keseluruhan, Daniel mengatakan pihak berwenang menangkap 170 orang yang terkait dengan kerusuhan selama gelombang demonstrasi pada akhir Agustus.

Penangkapan itu, katanya, tidak dilakukan secara bersamaan tetapi dengan cara peristiwa yang bergejolak di depan markas polisi Bali dan Bali DPRD.

Selain 14 tersangka, Daniel mengatakan orang lain dikirim pulang.

“Ini bergelombang, tidak sekali -di publik, orang -orang dicurigai sebagai provokator dan setelah melakukan penyelidikan dan investigasi, kami menangkap 14 tersangka dari dua RMN yang berbeda,” katanya.

“Meskipun sisanya, selain 14 (tersangka), kami telah kembali dengan cara yang kasar dan terkoordinasi,” katanya.

Dari 14 tersangka, empat dari mereka masih di bawah umur.

Dia mengungkapkan bahwa tersangka ditentukan berdasarkan inspeksi saksi dari rekaman video pengawas (CCTV) di lokasi di sekitar tempat kejadian (TKP).

Daniel menjelaskan bahwa dalam mengamankan kekacauan selama demonstrasi, ada 13 yang terluka, dan beberapa menerima perawatan intensif.

Rincian tersangka adalah Fi (19), seorang ojol yang diduga melempar batu ke gedung polisi Bali, di (20) diduga memainkan peluru gas air mata yang jatuh dan dimasukkan ke dalam tasnya.

Kemudian Mt (25), AS (18), NR (18), KM (19), Pb (18), RI (18) diduga memainkan peran destruktif dan melemparkan kendaraan polli Rantis dengan batu dan sekitar korban korban polisi (pengemudi) nasional sampai terluka. Tersangka juga mengambil barang di kotak Rantis Polisi Nasional.

Kemudian, untuk tersangka Tuan (18) perannya diduga membawa bom Molotov selama demonstrasi tetapi tidak digunakan, dan MF (18) perannya yang diduga membeli bahan, mencampur atau membuat dan membawa bom Molotov yang tidak digunakan.

Selain itu, untuk tersangka seorang anak yang menghadapi undang -undang dalam proses pengalihan, dengan PY (15) awal, KW (16), Ka (16), KL (17).

Daniel mengatakan mereka semua adalah siswa yang perannya merusak dan melemparkan kendaraan Rantis Polandia dengan batu dan tentang para korban polisi nasional (pengemudi) sampai mereka terluka dan mengambil barang di kotak Rantis Polisi Nasional.

Kemudian, untuk keempat tersangka, mereka tidak ditahan atau dikembalikan ke orang tua mereka.

“Tetapi anak -anak yang berurusan dengan hukum sesuai dengan sistem peradilan pidana diharuskan untuk melaksanakan proses transfer dan dalam penelitian sosial oleh BAPA,” katanya.

Untuk para tersangka yang dituduh berdasarkan Pasal 170 KUHP, Pasal 363 dari Surat ke -2 KUHP, Pasal 1 Paragraf 1 Hukum Darurat nomor 12 tahun 1951, dan Pasal 187 KUHP JO JO Pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimum lebih dari 5 tahun.

(KDF/anak -anak)


Exit mobile version