Site icon Pahami

Berita Polda Bali Buka Suara soal Status Tersangka Sukena Pemelihara Landak


Denpasar, Pahami.id

Polda Bali membuka dan menjelaskan proses hukum dan kronologis kasus hak asuh Landak Jawa yang menggugat terdakwa I Nyoman Sukena ke Pengadilan Negeri (PN) denpasar, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kompol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, sepanjang proses penyidikan kasus Landak Jawa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali tidak pernah menangkap tersangka Sukena.


“Polres Reserse Khusus Bali tidak melakukan penangkapan terhadap tersangka (Nyoman Sukena),” kata Kompol Jansen, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9) sore.

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat pada 4 Maret 2024. Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 Wita, Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi rumah Sukena yang berisi a. melindungi landak jawa. Lokasi rumah Sukena berada di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

“Dan berhasil menemukan bukti adanya empat ekor landak jawa,” kata Jansen.

Kemudian keesokan harinya pada 5 Maret 2024, polisi mulai menjalankan proses perkara mulai dari proses penyidikan hingga proses penyidikan.

“Pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 segera diterbitkan Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Bali dengan tembusan kepada pelapor dan terlapor (Nyoman Sukena),” jelasnya. .

Selanjutnya pada 21 Maret 2024, Sukena ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/Polda Bali. Sukena dijerat Pasal 21 ayat (2), huruf a Jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

Pada 20 Juni, penyidik ​​menyerahkan tahap 1 ke Kejaksaan, kemudian Kejaksaan menyatakan berkas lengkap atau P21 pada 27 Juni 2024.

Dan dalam proses penyidikan, Polda Bali tidak melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya pada Senin, 12 Agustus 2024, tersangka dan barang bukti atau tingkat II dilimpahkan ke Kejaksaan Bali dan kini proses persidangan tengah berlangsung di Denpasar. Pengadilan Negeri, untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Jansen memastikan dalam proses hukum petugas telah melaksanakannya berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, dan berkoordinasi dengan jaksa.

Terkait kasus ini, polisi telah mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terkait lainnya, karena tersangka terbukti memelihara satwa liar yang jelas-jelas dilindungi undang-undang. dan tidak punya izin,” ujarnya.

“Masyarakat yang karena alasan etiket memelihara satwa kategori dilindungi wajib mengikuti prosedur dan wajib mendapat izin dari instansi terkait yaitu BKSDA,” tambah Jansen.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bali (Kejati) mengabulkan pembebasan terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang ditangkap dalam kasus pemeliharaan landak jawa yang dilindungi.

“Terdakwa I Nyoman Sukena belum terbukti secara sah dan meyakinkan mempunyai niat jahat atau jahat. mens rea memiliki dan merawat satwa dilindungi berupa empat ekor landak jawa,” kata Jaksa Penuntut Umum Gede Gatot Hariawan saat membacakan tuntutan dalam lanjutan persidangan di PN Denpasar, Jumat sore.

Melepaskan terdakwa Pasal 21 Ayat 2 huruf a jo Pasal 42 Ayat 2 UU RI, memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa disita negara untuk diserahkan ke BKSDA,” ujarnya lagi.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/9) oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan pembacaan putusan kepada terdakwa Sukena.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali mengabulkan permohonan penundaan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38). Ketua Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, penangguhan penahanan ini berlaku mulai 12 September 2014 sampai dengan 21 September 2024, dan terdakwa wajib lapor diri setiap hari pada hari Selasa dan Kamis.

(kdf/anak-anak)



Exit mobile version