Site icon Pahami

Berita Poin-Poin Aturan Baru KPK Terkait Laporan Gratifikasi

Berita Poin-Poin Aturan Baru KPK Terkait Laporan Gratifikasi

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjelaskan tujuan perubahan aturan kepuasan melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru diumumkan pada 20 Januari 2026.

Hal ini untuk menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi tafsir yang berbeda-beda, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (28/1).

Selain itu, jelas Budi, perubahan tersebut juga bertujuan untuk mendorong para pejabat atau penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, bahkan untuk alasan sosial atau kemasyarakatan.


Beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, yaitu:

1. Mengenai perubahan batas nilai reward yang tidak perlu dilaporkan

Budi menjelaskan batasan nilai wajar dalam Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 berdasarkan survei tahun 2018 dan 2019 sehingga kurang relevan dengan situasi saat ini. Berdasarkan kondisi tersebut, Komite Pemberantasan Korupsi memandang perlu untuk melakukan pemutakhiran batas nilai wajar suap yang tidak perlu dilaporkan kepada Komite Pemberantasan Korupsi.

2. Terhadap pelaporan gratifikasi >30 hari kerja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau setelah menjadi temuan pengawas internal lembaga pelapor dapat ditindaklanjuti dan menjadi milik negara.

Budi mengatakan, hal ini untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi laporan feedback yang disampaikan setelah 30 hari kerja dan atau laporan yang disampaikan setelah diketahui oleh pengawas internal instansi.

3. Terkait dengan laporan feed yang tidak dapat dilacak

Kata Budi, terdapat beberapa laporan suap yang tidak memenuhi seluruh unsur Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor), merupakan delik formil dan atau mengandung objek suap yang tidak mempunyai nilai ekonomi.

4. Perubahan narasi

Sedangkan mengenai perubahan narasi pada Pasal 2 ayat (3) “Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jenis Gratifikasi…” menjadi “Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi pada saat diterima sebagai berikut…”

Budi menjelaskan, laporan feed ke KPK banyak yang masuk dalam kategori tidak perlu dilaporkan, oleh karena itu telah diubah agar lebih mudah dipahami.

5. Terkait perubahan level penandatangan Keputusan (Pasal 19) dari berdasarkan besaran imbalan menjadi level pelapor.

Budi mengungkapkan, penetapan pembagian kewenangan penandatanganan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua/Wakil/Direktur cenderung sangat dinamis sehingga memerlukan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan tentang gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 yang dikutip Rabu (28/6).

Nilai batas wajar (tidak perlu dilaporkan)

A. Hadiah untuk pernikahan atau upacara adat keagamaan

Sebelumnya : Rp. 1.000.000/pemberi

Setelah: Rp. 1.500.000/pemberi

B. Rekan kerja tidak dalam bentuk uang

Sebelumnya: Rp 200.000/donor (total Rp 1.000.000/tahun)

Setelah: Rp 500.000/donor (total Rp 1.500.000/tahun)

C. Rekan kerja (perpisahan/pensiun/ulang tahun)

Sebelumnya : Rp. 300.000/pemberi

Setelah: Dihapus

Laporan yang melebihi >30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara. Namun ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

Artikel itu berbunyi:

1. Setiap pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. yang nilainya Rp. 10.000.000,00 atau lebih, bukti pemberian gratifikasi bukan merupakan suap yang dilakukan oleh penerima gratifikasi;

B. yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00, bukti bahwa suap tersebut merupakan suap yang dilakukan oleh penuntut umum.

2. Pidana bagi pejabat negara atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.00.00.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tanda tangani keputusan hadiah

Sebelum: berdasarkan jumlah hadiah

Sesudah: berdasarkan fitur-fitur “unggulan” (disesuaikan dengan tingkat peringkat pelaporan)

Menindaklanjuti kelengkapan laporan

Sebelum: tidak ada tindak lanjut jika tidak lengkap >30 hari kerja sejak tanggal penerimaan

Sesudah: tidak ada tindak lanjut apabila belum selesai >20 hari kerja sejak tanggal laporan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

(ryn/tidak)


Exit mobile version