Jakarta, Pahami.id —
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dijatuhi hukuman mati Sayed Abdillah (27), seorang narapidana karena terbukti memegang kendali metamfetamin seberat 11 kilogram dari Lapas Narkoba Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.
“Menghukum mati terdakwa Sayed Abdillah,” kata Ketua Hakim Frans Effendi Manurung, di PN Medan, Kamis (28/11) seperti dikutip dari di antara.
Hakim menyatakan terdakwa Sayed yang kini dipindahkan dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut hakim, yang lebih parah adalah tindakan terdakwa Sayed yang tidak mendukung program pemerintah anti narkoba.
Sebab, terdakwa sebelumnya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dan kini tengah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.
Sementara itu, tidak ditemukan hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa, kata hakim Frans.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belawan Kejari untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima putusan.
Keputusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Belawan Bastian Sihombing yang sebelumnya mendakwa terdakwa Sayed dengan hukuman mati.
Jaksa Bastian sebelumnya dalam dakwaan menyebut kasus ini bermula pada Januari 2024, saat Sayed dikenalkan Adlin dengan Joshua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah) dan membutuhkan pekerjaan.
Belakangan, mereka berkomunikasi lewat telepon dan WhatsApp dan sepakat Joshua akan mendapat hadiah Rp 5 juta per kg untuk sabu yang dibawa dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.
“Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di Lapas Langkat memerintahkan Joshua membawa 11 kilogram sabu dan memberinya uang perjalanan sebesar Rp 3 juta,” kata Bastian.
Usai mendapatkan narkoba, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (file terpisah), menyimpan sabu di rumah Yosua.
Selanjutnya, mereka membagi sabu tersebut ke dalam kemasan kecil untuk dijual. Dari 11 kilogram tersebut, sembilan kilogram diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.
Namun pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sumatera Utara saat berada di rumah Joshua.
(antara/fra)