Site icon Pahami

Berita PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mario Dandy


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyoputra mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Rabu (11/12). Sidang digelar secara tertutup.

Agenda hari ini adalah meminta keterangan saksi, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/12).

Djuyamto menjelaskan, sidang digelar tertutup karena menyangkut masalah kesusilaan. Kemudian, informasi terbatas akan disampaikan melalui bagian humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Benar, hari ini ada sidang kasus pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun persidangannya digelar tertutup karena menyangkut kasus moral, ujarnya.

“Teman-teman media nanti bisa mendapatkan informasi melalui humas,” lanjutnya.

Mario Dandy menjalani hukuman penjara 12 tahun karena pelecehan serius terhadap Cristalino David Ozora. Putusan kasasi bernomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan bersama hakim Sutarjo dan Tama Ulinta, Br Tarigan. Panitera menggantikan Bayuardi. Keputusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Vonis penjara 12 tahun itu sama dengan tuntutan jaksa.

(ryn/ugo)

Exit mobile version