Site icon Pahami

Berita PN Jakpus Hukum 2 Perusahaan Bayar Korban Obat Sirup Bahaya Rp60 Juta


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Pemerintah Daerah Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Afi Farma dan CV Samudera Chemical membayar Rp 60 juta kepada keluarga yang anaknya meninggal akibat kecelakaan. Gagal Ginjal Akut Atifical Progressive (GGAPA) pada suatu waktu.

Perintah tersebut diberikan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perusahaan dan pemasok farmasi, Afi Farma dan CV Samudera Chemical, bersalah karena meracuni sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

“Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar ganti rugi kepada orang tua yang mengajukan gugatan sebesar Rp50 juta untuk anak yang meninggal dunia dan Rp60 juta untuk anak yang luka-luka,” bunyi putusan pekan lalu seperti dikutip Reuters, Sabtu (8/ 24).


Lebih dari 200 anak di Indonesia meninggal karena sirup tersebut dan sekitar 120 lainnya selamat. Sementara sebagian dari mereka hidup dengan disabilitas sehingga menimbulkan permasalahan keuangan bagi orang tuanya.

Pengadilan Indonesia mengatakan lemahnya pengawasan oleh perusahaan farmasi, termasuk perusahaan farmasi lokal dan beberapa pemasok, serta badan pengawas obat dan makanan (BPOM) merupakan sebuah masalah.

Pada akhir tahun 2022, lebih dari 20 keluarga mengajukan gugatan perdata ke BPOM, Kementerian Kesehatan, dan beberapa perusahaan.

Para orang tua meminta santunan sebesar Rp 3,4 miliar untuk setiap anak yang meninggal, dan Rp 2,2 miliar untuk yang selamat.

Menurut data Badan Pusat Statistik, produk domestik bruto per kapita Indonesia pada tahun 2023 hampir mencapai US$5.000.

Pengacara orang tua, Siti Habiba mengatakan pihak keluarga kecewa dengan keputusan tersebut, karena uang yang diberikan seolah-olah mereka adalah pengemis.

“Ini sangat merugikan banyak korban. Pengadilan mengabaikan kekhawatiran orang tua terhadap pengawasan pemerintah dengan tidak mencari-cari kesalahan Kementerian Kesehatan dan BPOM,” ujarnya.

Sedangkan putusan pengadilan yang diunggah di situs SIPP tidak mencantumkan alasan putusan tersebut.

Kuasa hukum Afi Farma, Reza Wendra Prayogo mengatakan, pihaknya kecewa dengan hasil kasus perdata tersebut dan perseroan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

(tanggal/agustus)


Exit mobile version