Site icon Pahami

Berita PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi 8 Oktober


Jakarta, Pahami.id

Sidang pertama gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Rizieq Shihab dkk terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/10).

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan kedudukan hukum para pihak.


Dalam gugatan perdata tersebut, Rizieq dkk menggugat Jokowi sebesar Rp5,246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, yang bertindak sebagai penggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Mereka bekerja sama dengan Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai advokat. Terdakwa adalah Joko Widodo alias Presiden Jokowi.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suparman bersama anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.

Dalam keterangan resminya, penggugat menilai serangkaian kebohongan telah dilakukan Jokowi sejak menjabat Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI dua periode pada 2014-2024.

Menurut penggugat, kebohongan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana negara.

Menurut mereka, jika dibiarkan akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.

Oleh karena itu, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Anti Kebohongan mengambil sikap tegas dengan mengajukan gugatan G30S/JOKOWI (30 September terhadap Jokowi), kata penggugat dalam keterangannya.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNNIndonesia.comTerdapat sembilan poin dalam petitum permohonan gugatan tersebut.

Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum Jokowi dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetor ke kas negara.

Keempat, menghukum Jokowi untuk membayar kerugian non-materiil kepada penggugat sebesar Rp 1.

Kelima, memerintahkan negara menahan biaya rumah standar milik Jokowi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Keenam, memerintahkan negara menahan seluruh uang pensiun Jokowi untuk kemudian dimasukkan ke kas negara.

Ketujuh, menetapkan pembayaran kerugian baik materil maupun immateriil diambil dari harta pribadi Jokowi, bila ada kekurangan pembayaran untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Kedelapan, menghukum Jokowi melakukan pembayaran paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kesembilan, menghukum Jokowi yang meminta maaf secara terbuka dan mengaku berbohong kepada masyarakat Indonesia.

“Jika majelis hakim tidak setuju, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Awal Shanti Purwono mengatakan, pihak istana belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait gugatan yang diajukan Rizieq dkk karena akan melihat perkembangan gugatan tersebut.

Untuk memperjelas apakah tuntutan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai individu, kata Dini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (1/10).

Namun, kata Dini, pihak Istana menghormati gugatan tersebut sebagai wujud hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.

Dini mengingatkan, setiap upaya hukum harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.

“Setiap orang yang berteori tentang suatu hal harus membuktikannya, asas hukum ini harus selalu dihadirkan,” kata Dini.

(kamu/baca)



Exit mobile version